Polri Bantah Sengaja Bidik Edy Mulyadi Karena Kritis di Sosial Media
Polri membantah pihaknya sengaja membidik Edy Mulyadi dalam dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan SARA.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri membantah pihaknya sengaja membidik Edy Mulyadi dalam dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan proses penyidikan yang dilakukan Polri telah berjalan objektif dan profesional dalam menangani kasus Edy Mulyadi.
"Sekali lagi, penyidikan ini dilakukan secara objektif, proporsional dan profesional," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022).
Ramadhan menyampaikan hal tersebut terbukti dengan penyidik telah memeriksa sedikitnya 55 orang sebagai saksi.
Adapun 18 orang di antaranya merupakan saksi ahli bahasa hingga ahli pidana.
"Pemeriksaan saksi dengan jumlah 55 orang terdiri dari 37 saksi dan 18 ahli. Saksi ahli terdiri dari saksi ahli bahasa, saksi ahli sosiologi hukum, saksi ahli pidana, ahli ITE, analisis medsos, digital forensik dan antropologi hukum," kata Ramadhan.
Diberitakan sebelumnya, Edy Mulyadi mengaku ada pihak yang sengaja membidik dirinya agar ditahan terkait dugaan kasus ujaran kebencian.
Hal tersebut disampaikannya saat memenuhi pemeriksaan Bareskrim Polri pada Senin (31/1/2022) hari ini.
Baca juga: Dua Alasan Polisi Langsung Tahan Edy Mulyadi Terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian
Menurut Edy, kasus yang menjeratnya tersebut bukan hanya persoalan hukum.
Kasus yang menjeratnya diklaim bernuansa politis.
"Saya menduga dan teman-teman lawyer yang luar biasa ini menduga akan ditahan. Tapi bukan karena dua hal tadi. Sejatinya sesungguhnya bobot politisnya jauh-jauh lebih besar dari persoalan hukumnya," ujar Edy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Edy menyatakan pihak yang membidiknya agar ditahan tidak suka karena dirinya kerap kritis di sosial media.
Namun, dia tidak menjelaskan pihak mana yang tengah membidik dirinya.
"Saya dibidik bukan karena ucapan bukan karena tempat jin buang anak. Saya dibidik bukan karena macan yang mengeong. Saya dibidik karena saya terkenal kritis," jelas Edy.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Edy Mulyadi Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Edy kemudian mencontohkan berbagai kritik yang kerap disampaikannya di sosial media.
Di antaranya kritisi terhadap RUU Omnibuslaw hingga revisi UU KPK.
"Saya mengkritisi RUU Omnibuslaw. Saya mengkritisi RUU minerba dan saya mengkritisi revisi UU KPK. Itu jadi saya bahan inceran karena podcast saya sebagai orang FNN dianggap mengganggu kepentingan para oligarki," kata Edy.
Karena itu, Edy mengaku bahwa dirinya telah membawa pakaian saat memenuhi pemeriksaan polisi hari ini.
Hal tersebut untuk antisipasi jika nantinya akan ditahan usai diperiksa penyidik.
"Persiapan saya bawa ini saya bawa pakaian dan karena saya sadar betul karena teman-teman saya yang luar biasa ini sadar betul bahwa saya dibidik," ucap Edy.
Edy Mulyadi Ditetapkan Tersangka
Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong alias hoax pada Senin (31/1/2022).
Sebagaimana diketahui, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka seusai diperiksa selama enam jam oleh penyidik.
Selanjutnya, penyidik pun melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka.
"Setelah itu penyidik melakukan gelar perkara, hasil dari gelar perkara, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).
Usai ditetapkan tersangka, Edy Mulyadi juga langsung dilakukan penangkapan oleh penyidik Polri.
Setelah itu, dia langsung dilakukan proses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sejak Senin (31/1/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS: Jadi Tersangka, Edy Mulyadi Langsung Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
"Kemudian setelah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dari 16.30 WIB sampai 18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap saudara EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," jelas Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan, Edy Mulyadi bakal ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka.
"Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari kedepan penahanan di Bareskrim Polri," kata dia.
Atas perbuatannya itu, Edy Mulyadi disangka telah melanggar pasal 45 A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP.
Dalam beleid pasal itu, Edy Mulyadi terancam hukuman 10 tahun penjara.