Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Segera Diadili

Ali mengatakan Syahrial tidak ditahan karena sedang menjalani pidana untuk perkara sebelumnya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Segera Diadili
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Senin (26/4/2021). M Syahrial diperiksa perdana usai ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara mantan Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial dalam perkara dugaan suap terkait lelang/mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019 dinyatakan lengkap.

"Tim jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dengan tersangka MS (M. Syahrial) dari tim penyidik karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (1/2/2022).

Ali mengatakan Syahrial tidak ditahan karena sedang menjalani pidana untuk perkara sebelumnya.

"Dalam waktu 14 hari kerja dilakukan penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor oleh tim jaksa. Persidangan nantinya diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan," kata Ali.

Baca juga: Kesaksian Robin: Pimpinan KPK Lili Pintauli Hubungi Syahrial

Sebelumnya, KPK telah memproses Syahrial dalam perkara suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan pada 20 September 2021 telah menjatuhkan vonis terhadap Syahrial dengan pidana penjara selama 2 tahun ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

BERITA REKOMENDASI

Syahrial dinyatakan bersalah karena terbukti menyuap mantan Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.

Sementara dalam kasus suap lelang/mutasi jabatan, Syahrial telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada.

Yusmada telah divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan ditambah denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan pada 24 Januari 2022.

Yusmada terbukti bersalah memberikan suap kepada Syahrial.

Ia terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (b) Undang-Undang Tipikor.


KPK pada 27 Agustus 2021 mengumumkan keduanya sebagai tersangka.

KPK menduga Yusmada memberikan uang senilai Rp200 juta kepada Syahrial agar terpilih menjadi Sekda Kota Tanjungbalai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas