5 Aturan Terbaru Terkait Pembelajaran Tatap Muka, Wilayah PPKM Level 2 Boleh Gelar PTM 50%
Pemerintah resmi perbarui aturan PTM dengan mengeluarkan aturan baru yang tertuang dalam SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022, berikut 5 poinnya.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Siswa SMPN 9 Semarang melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen mulai Senin (10/1/2022).
Melansir salinan Inmendagri tersebut, pemerintah hanya menetapkan dua kabupaten/kota yang bersatus level 3.
Keduanya yakni Kota Serang di Banten dan Kabupaten Pamekasan di Jawa Timur.
Sementara itu, kabupaten/kota yang berstatus level dua yaitu:
1. DKI Jakarta
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Jakarta Barat
- Kota Jakarta Timur
Berita Rekomendasi
- Kota Jakarta Selatan
- Kota Jakarta Utara
- Kota Jakarta Pusat
2. Banten
- Kota Tangerang
- Kota Cilegon
- Kabupaten Tangerang