Benny Rhamdani Tak Hadir, Komisi IX Tunda Rapat Dengar Pendapat Bersama BP2MI
Komisi IX DPR RI memutuskan menunda rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pada Kamis (3/2/2022).
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR RI memutuskan menunda rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pada Kamis (3/2/2022).
Pasalnya, Kepala BP2MI Benny Rhamdani tidak hadir dalam rapat tersebut.
"Saya sebagai pimpinan rapat, hari ini kita tunda rapatnya sampai pada waktu yg kita tentukan kembali, rapat kami tutup," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris, Kamis, (3/2/2022).
Charles mengatakan, tak ada yang salah apabila Benny diwakili oleh Inspektur Jenderal BP2MI Achmad Kartiko yang telah hadir di ruang rapat.
"Setidaknya kalau tidak hadir ya ada alasannya, apakah apalah gitu, ini kan tidak ada alasan yang jelas nih," ujar Charles.
Beberapa anggota Komisi IX DPR juga mengusulkan agar rapat ditunda sampai Benny dapat ikut menghadiri rapat.
Baca juga: BP2MI: 3 WNI Korban Speedboat Tenggelam di Perairan Pengerang Malaysia Masih Belum Ditemukan
"Ada baiknya rapat ini kita tunda dulu saja sampai pak kepalanya berkenan hadir supaya kita bisa lebih komprehensif dan tuntas pembahasan kita," kata Anggota Komisi IX lainnya, Darul Siska.
Sebagai informasi, rapat dengar pendapat hari ini memiliki tiga agenda pembahasan yakni evaluasi kinerja BP2MI tahun 2021 dan perencanaan program BP2MI tahun 2022.
Kemudian, penyelesaian perjanjian kerja terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri, serta isu-isu terkait perlindungan pekerja migran.