Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Ketua DPR RI Minta Pemerintah Libatkan Publik dalam Pembentukan Regulasi Turunan UU IKN

Puan Maharani meminta pemerintah untuk melibatkan masyarakat dalam pembentukan regulasi turunan Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ketua DPR RI Minta Pemerintah Libatkan Publik dalam Pembentukan Regulasi Turunan UU IKN
dok. DPR RI
Ketua DPR RI Puan Maharani. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah untuk melibatkan masyarakat dalam pembentukan regulasi turunan Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Setidaknya ada 10 regulasi yang saat ini sedang disusun pemerintah terkait ibu kota negara baru.

“Dalam proses pembentukan regulasi turunan UU IKN, DPR RI mengingatkan agar prosesnya melibatkan seluas-luasnya partisipasi publik,” kata Puan, dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022).

Menurut Puan, keterlibatan rakyat dalam proses perpindahan ibu kota negara sangat penting.

Sebab, kata Puan, masyarakat memiliki hak untuk ikut berpartisipasi menentukan arah kebijakan negara.

“Setelah partisipasi publik dilakukan lewat proses pembentukan UU di DPR, hal tersebut tidak boleh terputus saat pembentukan regulasi turunan yang menjadi diskresi pemerintah,” ucap Puan.

Baca juga: UU IKN Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Moeldoko: Janganlah Kita Egois

Berita Rekomendasi

“Maka kami berharap, pemerintah mengajak berbagai elemen masyarakat ikut aktif dalam pembahasan regulasi pembentukan ibu kota negara baru seperti yang dilakukan DPR saat penyusunan UU IKN,” lanjut Puan.

Nantinya, akan ada 10 aturan terdiri dari 3 Peraturan Pemerintah (PP), 5 Peraturan Presiden (Perpres), 1 Keputusan Presiden (Kepres) dan 1 Peraturan Kepala Otorita IKN.

Puan berharap agar penyusunan regulasi turunan UU IKN dapat sesuai target. Sesuai amanat dalam UU IKN, regulasi turunan harus sudah selesai paling lama 2 bulan sejak UU IKN disahkan pada 18 Januari lalu.

“DPR akan terus mengawal proses ini,” ujar mantan Menko PMK itu.

Baca juga: Soal IKN, Jokowi Rencanakan Pemindahan pada Agustus 2024, 7 Ribuan Abdi Negara Ikut Serta

Puan juga berharap pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur yang akan mengusung konsep smart city tersebut dapat berjalan lancar sesuai rencana.

Pembangunan fisik ibu kota yang diberi nama ‘Nusantara’ ditargetkan dimulai pertengahan tahun 2022.

“DPR RI siap mengikuti timeline perpindahan kantor dewan dari Jakarta ke Kalimantan Timur,” kata Puan.

Baca juga: Lebih dari 40 Orang Gugat UU IKN ke MK, Penggugat dari Purnawirawan Jenderal TNI hingga Aktivis

Direncanakan, IKN Nusantara sudah bisa ditempati di pertengahan tahun 2024.

Targetnya adalah agar peringatan HUT RI pada tahun 2024 sudah bisa dilakukan di ibu kota negara baru.

“Semoga perpindahan ibu kota negara baru yang akan dilakukan secara bertahap bisa berjalan dengan lancar. Untuk keseluruhan diperkirakan akan memakan waktu 20 tahun. Oleh karena itu harus dilakukan secara matang,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas