Komisi III DPR Setuju Kewenangan Propam Polri Diperluas
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengusulkan kepada Kapolri Listyo Sigit terkait perluasan kewenangan untuk Propam Polri.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengusulkan kepada Kapolri Listyo Sigit terkait perluasan kewenangan untuk Propam Polri.
Perluasan yang dimaksud tersebut adalah Propam tidak hanya melakukan pemeriksaan pada pelanggaran etik dan disiplin saja, namun turut melakukan penegakan hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukan anggota Polri.
Merespons usulan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menyampaikan dukungannya.
Menurut Sahroni perluasan tersebut akan memberikan wewenang yang lebih besar sehingga membuat upaya penanganan pelanggaran oleh Propam Polri menjadi lebih maksimal.
"Saya sangat mendukung usulan perluasan wewenang tersebut, karena memang ini penting untuk terus meningkatkan kualitas kepolisian dari sisi internal. Karena sangat disayangkan bila kinerja Propam Polri hanya dibatasi pada penindakan pelanggaran etik maupun disiplin saja," katanya kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).
Baca juga: Propam Usul Kapolri Perluas Kewenangannya agar Bisa Menindak Anggota yang Langgar Pidana
"Bila diperluas dengan tindak pidana, maka Propam bisa memiliki wewenang lebih luas dan ini tentunya akan bikin kinerja mereka lebih maksimal," lanjutnya.
Lebih lanjut, Sahroni menyebutkan perluasan wewenang Propam Polri tersebut juga dapat membantu peningkatan kepercayaan masyarakat kepada para personil Polri.
“Karena pengawasannya diperluas tentu akan membuat para aparat untuk lebih berpikir lagi dalam bertindak. Jadi saya rasa ini akan sangat membantu mengurangi angka para personil Polri melakukan tindak pidana. Sehingga nantinya, kepercayaan masyarakat kepada polri akan semakin meningkat karena mereka mempunyai kualitas internal yang sehat," pungkasnya.