Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Beberkan Konstruksi Perkara Husni Fahmi, Tersangka Korupsi e-KTP

KPK mengungkapkan konstruksi perkara yang menjerat Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik, PNS BPPT Husni Fahmi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Beberkan Konstruksi Perkara Husni Fahmi, Tersangka Korupsi e-KTP
Ist
Isnu Edhy Wijaya dan Husni Fahmi ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak Agustus 2019. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan konstruksi perkara yang menjerat Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT Husni Fahmi (HSF).

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2013 pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu diketahui baru saja ditahan KPK.

"Sebelum proyek e-KTP dimulai pada tahun 2011, tersangka HSF diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor. Padahal HSF dalam hal ini adalah Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa di kantornya di Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Pada Mei-Juni 2010, kata Lili, Husnj ikut dalam pertemuan di Hotel Sultan bersama Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus.

Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan tentang proyek e-KTP yang anggaran dan tempatnya akan disediakan oleh Andi Agustinus.

Baca juga: Akhirnya KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi e-KTP, Isnu Edhy Wijaya dan Husni Fahmi

"Tersangka HSF juga hadir beberapa kali di pertemuan tersebut pada Juli 2010 yang membahas tentang uji petik, biometric, teknologi, dan teknis e-KTP," kata Lili.

Berita Rekomendasi

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Lili, Husni diduga ikut mengubah spesifikasi, rencana anggaran biaya, dan seterusnya dengan tujuan mark up.
Setelah itu, Husni sering melapor kepada Sugiharto.

"Tersangka HSF hadir dalam pertemuan di Restoran Peacok bersama Irman, Sugiharto, dan beberapa orang dari vendor," imbuh Lili.

Dalam pertemuan tersebut, diujarkan Lili, Husni diberi tugas berhubungan dengan vendor dalam hal teknis proyek e-KTP.

Baca juga: KPK Ungkap Peran Eks Dirut Perum PNRI Isnu Edhy Wijaya Dalam Kasus Korupsi e-KTP

"Tersangka HSF, dalam sebuah kesempatan diperintah oleh Irman untuk ke sebuah rumah di Kemang Pratama, sebagai bagian dari upaya Irman mengawal konsorsium, yakni PNRI, Astragraphia, dan Murakabi Sejahtera. HSF ditugaskan untuk membenahi administrasi supaya dipastikan lulus," ujarnya.

Lili mengimbuhkan, Husni diduga tetap meluluskan tiga konsorsium yang dalam Proof of Concept tidak memenuhi syarat wajib, yakni mengintegrasikan Hardware security modul (HSM) dan Key Management System (KMS).

"Padahal Proof of Concept merupakan beauty contest yang bertujuan untuk menguji apakah barang yang ditawarkan bisa berfungsi dengan baik," kata dia.

KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan empat tersangka baru dalam perkara ini.

Mereka yaitu Miryam S. Haryani, anggota DPR RI 2014-2019; Paulus Tanos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra; Isnu Edhy Wijaya, Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia; dan Husni Fahmi, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT.

Dalam perkara korupsi e-KTP ini, kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar Rp2,3 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas