Lieus: Kalau Pemilu 2024 Masih Sama, Saya Nggak Ikut Lagi
Makanya kalau Pemilu 2024 aturannya masih mengharuskan 20 persen untuk mencalonkan presiden, rasanya saya nggak ikut lagi,"
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945, yang dimohonkan oleh Lieus Sungkharisma.
Dalam perkara ini, Lieus menggugat peraturan presidential threshold (PT).
Dalam persidangan Lieus mengatakan jika Pemilu 2024 masih memakai cara main yang sama yakni ambang batas 20 persen untuk pencalonan presiden dan wakil presiden, maka ia menyatakan tak akan terlibat lagi dalam pesta demokrasi tersebut.
"Makanya kalau Pemilu 2024 aturannya masih mengharuskan 20 persen untuk mencalonkan presiden, rasanya saya nggak ikut lagi," kata Lieus dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (3/2/2022).
Terlebih Lieus yang memiliki legal standing dalam hal ini pernah punya partai politik merasa sangat dirugikan atas pemberlakuan aturan ambang batas tersebut.
Baca juga: Sidang Gugatan Presidential Threshold, Lieus: Kasihan yang Bikin Partai Politik
Selain itu, jika Pemilu 2024 tetap berjalan dan hanya ada 2 kubu kontestan yang bertarung, maka menurutnya permusuhan akan semakin tajam.
Permusuhan dan konflik yang makin intens terjadi membuat para pengusaha seperti dirinya kian kesulitan.
"Apalagi saya sebagai legal standing, saya dirugikan benar. Karena dengan 2 calon permusuhan makin tajam, akibatnya dagang jadi susah," ungkap dia.
Bila hal ini tak diubah, menurutnya suasana pesta demokrasi di Indonesia tak lagi sama seperti dulu. Sebab kelompok penguasa terlalu gemuk karena menguasai total 82 persen suara.
"Kalau ini nggak diubah, suasananya jadi beda dengan dulu. Kalau dulu itu kita nggak terlalu pikir parpol bisa kongsi begini. Sekarang, apa yang dimau parpol penguasa, itu jadi, karena dia menguasai 82 persen," ucap Lieus.
Berkenaan dengan gugatannya ini, Lieus mengajukan petitum yang meminta MK untuk menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 182, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6109 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.