Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Agama Buat Diskresi, PTM di Daerah PPKM Level 2 Bisa Diikuti 50 Persen Siswa

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan daerah yang masuk dalam kategori PPKM level 2 dapat menggelar PTM secara terbatas.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Menteri Agama Buat Diskresi, PTM di Daerah PPKM Level 2 Bisa Diikuti 50 Persen Siswa
dok. Kemenag
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan daerah yang masuk dalam kategori PPKM level 2 dapat menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas dengan jumlah peserta 50 persen dari kapasitas ruangan.

“Saya sudah menerbitkan edaran baru. PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang pada satuan pendidikan di daerah PPKM level 2," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Rabu (3/2/2022).

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 03 tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19.

Menurut Yaqut, edaran tertanggal 3 Februari 2022 ini terbit sebagai panduan yang mengatur diskresi pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.

Diskresi diberikan dengan mempertimbangkan peningkatan kasus penularan Covid-19.

Pemberian diskresi ini juga sudah menjadi kesepakatan antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Pemerintah Perbolehkan PTM 50 Persen untuk Daerah PPKM Level 2

Berita Rekomendasi

“Untuk pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan di daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4, tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama 4 Menteri,” kata Yaqut.

Edaran juga mengatur tentang penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan Pendidikan.

Dalam edaran ini menyebutkan bahwa penghentian sementara PTM tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.

"Orang tua, wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)," ujar Yaqut.

Dirinya meminta Kepala Kanwil Kemenag provinsi dan Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dalam melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas.

Baca juga: Kemendagri Tidak Mau Ambil Resiko Naikkan Level PPKM, Serahkan Keputusan PTM Kepada Pemda


Proses pengawasan harus memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan Pendidikan.

Pengawasan juga terkait pelaksanaan surveilans perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan.

“Kanwil Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota juga saya minta mengawasi percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik,” jelas Menag.

Kankemenag juga harus memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas