Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Propam Usul Kapolri Perluas Kewenangannya agar Bisa Menindak Anggota yang Langgar Pidana

Tupoksi Propam diharapkan tak hanya proses pemeriksaan, tapi dapat melakukan penegakan hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukan anggota Polri.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Propam Usul Kapolri Perluas Kewenangannya agar Bisa Menindak Anggota yang Langgar Pidana
Dok. Polri
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat memberi pengarahan disela kunjungannya ke Polres Nganjuk, Kamis (20/1/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Propam Polri mengusulkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar menambah kewenangan untuk dapat menindak anggota Korps Bhayangkara yang terlibat pelanggaran.

Nantinya, tupoksi Propam diharapkan tidak hanya proses pemeriksaan.

"Divisi Propam Polri mengusulkan kepada Kapolri untuk menambah kewenangan tidak hanya melakukan pemeriksaan pada pelanggaran etik dan disiplin juga dapat melakukan penegakan hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukan anggota Polri," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya pada Kamis (3/2/2022).

Baca juga: Kasus Pria di Bogor Acungkan Celurit ke Tukang Cukur Karena Model Rambut Tak Sesuai Dimediasi

Saat ini, kata Sambo, fungsi Propam Polri masih sebatas memeriksa anggota Polri yang diduga melanggar aturan.

Adapun pemeriksaan hanya berkaitan dengan etik hingga pidana. 

Namun jika adanya penambahan kewenangan itu, pengawasan terhadap para anggota Korps Bhayangkara akan lebih maksimal. 

"Sehingga Propam Polri lebih optimal dalam melakukan pencegahan dan pengawasan anggota Polri," jelas Sambo.

Baca juga: Anies Tunggu Jawaban Menteri Luhut Soal Usulan PTM Dihentikan Sebulan ke Depan

Baca juga: Temuan 222 Kasus Positif di 190 Sekolah, Dinkes DKI Tegaskan Tak Ada Klaster Sekolah, Ini Alasannya

BERITA TERKAIT

Di sisi lain, Sambo mengatakan, bagi para anggota Polri yang telah diputus bersalah melanggar aturan bakal ada proses pemuliaan profesi.

Mereka bakal menjalani masa pembinaan. 

"Dalam rangka pemuliaan profesi bagi Anggota Polri yang telah diputus melanggar kode etik dan disiplin oleh Bagian Rehab Propam Polri akan dilakukan pembinaan lanjutan di KorBrimob Polri," pungkas Sambo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas