Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Resmi Diteken, 5 Poin Penting Aturan Baru PTM di SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022

Pemerintah resmi perbarui aturan PTM dengan mengeluarkan aturan baru yang tertuang dalam SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022, berikut 5 poinnya

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
zoom-in Resmi Diteken, 5 Poin Penting Aturan Baru PTM di SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022
Ist
Mendikbudristek Nadiem Makarim - resmi perbarui aturan PTM dengan mengeluarkan aturan baru yang tertuang dalam SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022, berikut 5 poinnya 

Sementara itu untuk mengetahui lebih rinci tentang penetapan leveling wilayah, Tribunnews.com merangkumnya dari sumber Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Indikator Penentuan Level PPKM Jawa-Bali Kini Ditambah Capaian Vaksinasi Dosis 2

Melansir salinan Inmendagri tersebut, pemerintah hanya menetapkan dua kabupaten/kota yang bersatus level 3.

Keduanya yakni Kota Serang di Banten dan Kabupaten Pamekasan di Jawa Timur.

Sementara itu, kabupaten/kota yang berstatus level dua yaitu:

1. DKI Jakarta

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Jakarta Barat

Berita Rekomendasi

- Kota Jakarta Timur

- Kota Jakarta Selatan

- Kota Jakarta Utara

- Kota Jakarta Pusat

2. Banten

- Kota Tangerang

- Kota Cilegon

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas