Resmi Diteken, 5 Poin Penting Aturan Baru PTM di SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022
Pemerintah resmi perbarui aturan PTM dengan mengeluarkan aturan baru yang tertuang dalam SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022, berikut 5 poinnya
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
Sementara itu untuk mengetahui lebih rinci tentang penetapan leveling wilayah, Tribunnews.com merangkumnya dari sumber Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Indikator Penentuan Level PPKM Jawa-Bali Kini Ditambah Capaian Vaksinasi Dosis 2
Melansir salinan Inmendagri tersebut, pemerintah hanya menetapkan dua kabupaten/kota yang bersatus level 3.
Keduanya yakni Kota Serang di Banten dan Kabupaten Pamekasan di Jawa Timur.
Sementara itu, kabupaten/kota yang berstatus level dua yaitu:
1. DKI Jakarta
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Jakarta Barat
- Kota Jakarta Timur
- Kota Jakarta Selatan
- Kota Jakarta Utara
- Kota Jakarta Pusat
2. Banten
- Kota Tangerang
- Kota Cilegon