UU IKN Digugat ke MK, Gus Muhaimin: Silakan Saja, DPR dan Pemerintah Tidak Gentar
Gus Muhaimin menegaskan bahwa DPR RI dan pemerintah tidak gentar menghadapi gugatan UU IKN dari para purnawirawan TNI dan aktivis itu.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar, menanggapi santai soal adanya gugatan permohonan uji formil Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gus Muhaimin, sapaan akrabnya mengatakan, semua warga negara memiliki hak konstitusional yang sama.
Sehingga, siapapun berhak mengajukan uji formil ke MK.
"Memang hak konstitusional warga negara adalah mengajukan itu. Silakan saja," kata Gus Muhaimin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/2/2022).
Kendati demikian, Gus Muhaimin menegaskan bahwa DPR RI dan pemerintah tidak gentar menghadapi gugatan UU IKN dari para purnawirawan TNI dan aktivis itu.
"Tentu DPR dan pemerintah akan menyiapkan argumen-argumen," ujar Ketum PKB itu.
Baca juga: UU IKN Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Faldo Maldini: Kalau Merasa Tak Sesuai, Silahkan Digugat
Sejumlah pihak mulai dari purnawirawan jenderal TNI hingga aktivis mengajukan gugatan terhadap UU IKN ke MK, Rabu (2/2/2022).
Mereka antara lain Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Letjen TNI. Mar (Purn) Suharto, Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat, Mayjen TNI (Purn) Soenarko dan sejumlah tokoh lainnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.