Ada Klaster Covid-19, Kemenkes Minta Perkantoran Micro Lockdown Selama Sepekan
Diantaranya melakukan penutupan sementara kantor hingga melakukan tracing dan testing terhadap kontak erat.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Baru-baru ini ditemukan kasus Covid-19 di kantor pemerintahan.
Tercatat puluhan hingga ratusan kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
Merespons hal itu, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan munculnya kasus Covid-19 di kantor perlu segera ditindaklanjuti.
Diantaranya melakukan penutupan sementara kantor hingga melakukan tracing dan testing terhadap kontak erat.
Baca juga: Covid-19 Omicron Melonjak, MUI Imbau Salat Jumat Diganti Salat Zuhur di Rumah
Ia menerangkan untuk sistem kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) saat ini masih mengacu status level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tiap-tiap wilayah.
Misalnya wilayah aglomerasi, yang masih berstatus PPKM Level 2, persentase Work From Office (WFO) sebanyak 50 persen.
"Pengaturan WFO dan WFH sesuai aturan Kementerian (PANRB) dan level PPKM, serta kantor dapat melakukan mikrolockdown," kata Nadia saat dikonfirmasi, Jumat (4/2/2022).
Perkantoran yang menemukan kasus Covid-19 juga harus melakukan disinfeksi serta menutup kantor sementara selama satu pekan bila jumlah kasus banyak.
"Jangan lupa kantor harus disifektan dan (micro lockdown) 1 minggu kalau ada klaster," tutur Nadia.
Diketahui, kantor Kementerian Sosial (Kemensos) di Salemba, Jakarta Pusat, ditutup atau lockdown selama tiga hari pada 27-31 Januari 2022.
Setelah 60 pegawai dinyatakan positif Covid-19.
Juga kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan lockdown mulai 7-10 Januari 2022.
Terbaru, temuan kasus Covid-19 di Kompleks DPR. Total ada 142 orang terkonfirmasi positif Covid-19 hingga, Kamis (3/2/2022).