Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bansos PKH Cair Bulan Februari 2022, Cek Status di cekbansos.kemensos.go.id, Simak Besarannya

Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk cek status penerima bansos PKH yang cair bulan Februari 2022.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Bansos PKH Cair Bulan Februari 2022, Cek Status di cekbansos.kemensos.go.id, Simak Besarannya
WARTAKOTA.tribunnews.com/Nur Ichsan
Ilustrasi Uang. Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk cek status penerima bansos PKH yang cair bulan Februari 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat dapat mengecek penerima bansos PKH tahap I yang cair bulan Februari 2022 di cekbansos.kemensos.go.id.

Bansos PKH ini akan disalurkan kepada penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan langsung dicairkan melalui mesin ATM dan E-warong terdekat.

Perlu diketahui, bansos Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan satu di antara beberapa program bantuan perlindungan sosial yang hingga saat ini masih terus disalurkan kepada masyarakat yang kurang mampu.

Bansos PKH hanya diperuntukkan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sesuai kategori penerima.

Baca juga: Cara Cek Status Penerima Bantuan PKH Bulan Februari 2022 via cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: Saat Pandemi, Menko Airlangga Sebut UMKM Didorong Dapat Bantuan

Bantuan ini akan diberikan per tahap selama tiga kali penyaluran (per triwulan), yakni:

- Tahap I (Januari, Februari, Maret);

- Tahap II (April, Mei, Juni);

Berita Rekomendasi

- Tahap III (Juli, Agustus, September);

- Tahap IV (Oktober, November, Desember).

Tampilan halaman website cekbansos.kemensos.go.id.
Tampilan halaman website cekbansos.kemensos.go.id. (Tangka layar cekbansos.kemensos.go.id.)

Kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH

Komponen Kesehatan:

- Kategori ibu hamil, maksimal 2 kali kehamilan;

- Kategori anak usia dini, usia 0 sampai 6 tahun, maksimal 2 anak.

Komponen Pendidikan:

- Kategori SD atau MI sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;

- Kategori SMP atau MTS sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;

- Kategori SMA atau MA sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Komponen Kesejahteraan Sosial:

- Kategori lanjut usia 70 tahun ke atas, maksimal 1 orang yang berada dalam keluarga;

- Kategori penyandang disabilitas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.

Baca juga: Erick Thohir Beri Bantuan kepada Keluarga Mahasiswi Heroik Korban Perampokan BRILink Lampung

Adapun besaran Bansos PKH yang diberikan yakni: 

1. Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun;

2. Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun;

3. Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000,00 per tahun;

4. Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000,00 per tahun;

5. Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000,00 per tahun;

6. Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun;

7. Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun.

Baca juga: Menkop UKM Tegaskan Tak Ada PEN dalam Bentuk Bantuan Ternak di NTB

Cara Cek Penerima Bantuan Sosial PKH

1. Login ke cekbansos.kemensos.go.id;

2. Masukkan alamat; Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom yang disediakan;

3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP;

4. Kemudian, masukkan kode pada kolom;

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon "Reload" untuk mendapatkan kode baru;

6. Tekan tombol "Cari" data.

Data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.

Sistem pencarian pada laman akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Sebagai informasi, tujuan diberikannya bansos PKH ini adalah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Sekaligus mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan, mendorong perubahan perilaku, dan kemandirian keluarga penerima manfaat, mengurangi kemiskinan hingga inklusi keuangan.

(Tribunnews.com/Latifah)

Artikel lainnya terkait Bansos PKH

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas