Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar KIP Kuliah Merdeka 2022 di kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Berikut adalah jadwal dan cara daftar KIP Kuliah Merdeka tahun 2022 di kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cara Daftar KIP Kuliah Merdeka 2022 di kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Tangkap Layar kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Berikut adalah jadwal dan cara daftar KIP Kuliah Merdeka tahun 2022 di kip-kuliah.kemdikbud.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) resmi membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2022 sejak Rabu, 2 Februari 2022.

Pendaftaran tersebut berlangsung hingga 31 Oktober 2022.

Untuk pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2022, mahasiswa perlu menyiapkan NIK, NISN, NPSN, dan email yang masih aktif.

Baca juga: Tawarkan Biaya Kuliah Gratis, 5 Beasiswa S2-S3 Ini Dibuka Tanpa Batas Usia

Adapun peserta KIP Kuliah adalah siswa SMA/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

Selain itu, juga memiliki potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi dan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru pada Prodi dengan Akreditasi A atau B (dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C).

Untuk lebih lengkapnya, simak jadwal hingga besaran bantuan yang diberikan.

Jadwal KIP Kuliah 2022

Berita Rekomendasi

1. Pendaftaran Akun Siswa KIP-Kuliah: 02 Februari 2022 - 31 Oktober 2022

2. SNMPN: 07 Februari 2022 - 17 Maret 2022

3. SNMPTN: 13 Februari 2022 - 27 Februari 2022

4. UTBK-SBMPTN: 22 Maret 2022 - 14 April 2022

5. SBMPN: 05 April 2022 - 29 Juni 2022

6. Seleksi Mandiri PTN: 01 Juni 2022 - 07 Oktober 2022

7. Seleksi Mandiri PTS: 08 Juni 2022 - 31 Oktober 2022

Cara Daftar KIP Kuliah Merdeka 2022

1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps*;

2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah**;

4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);

6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih;

Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.

7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Besaran Bantuan KIP Kuliah 2022

Mengutip Kompas.com, Kemendikbud Ristek telah mengubah skema KIP Kuliah dengan memberikan bantuan biaya pendidikan (uang kuliah) dan biaya hidup yang jauh lebih tinggi.

Anggaran yang dialokasikan untuk KIP Kuliah pun meningkat signifikan dari Rp 1,3 triliun pada 2020 menjadi sebesar Rp 2,5 triliun, dikutip dari laman Kemdikbud.

Pasalnya, skema KIP Kuliah sebelumnya yang memukul rata bantuan biaya pendidikan hanya Rp 2,4 juta per semester ternyata tidak efektif.

Banyak universitas yang menolak peserta KIP Kuliah masuk ke prodi unggulan akibat biaya bantuan pendidikan yang kecil.

Sehingga, banyak mahasiswa berprestasi penerima KIP Kuliah yang akhirnya masuk ke prodi tak populer.

Atas dasar itulah, terang Mendikbudristek Nadiem Makarim, mulai tahun 2021 bantuan biaya pendidikan KIP Kuliah bisa mencapai Rp 12 juta per semester untuk prodi terakreditasi A.

Tak hanya itu, bantuan biaya hidup juga meningkat dan disesuaikan indeks harga suatu daerah di mana mahasiswa penerima KIP Kuliah berkuliah.

Untuk itu, di tahun 2021, biaya pendidikan pada KIP Kuliah 2021 disesuaikan dengan program studi, dengan rincian:

- Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi A: maksimal Rp 12 juta per semester;

- Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi B: maksimal Rp 4 juta per semester;

- Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi c: maksimal Rp 2,4 juta per semester.

Sementara itu, untuk bantuan biaya hidup, bila sebelumnya biaya hidup disamakan untuk semua daerah Rp 700.000 per bulan, kini dibagi atas lima besaran, yaitu:

- Biaya hidup kluster 1: Rp 800.000 per bulan;

- Biaya hidup kluster 2: Rp 950.000 per bulan;

- Biaya hidup kluster 3: Rp 1,1 juta per bulan;

- Biaya hidup kluster 4: Rp 1,25 juta per bulan;

- Biaya hidup kluster 5: Rp 1,4 juta per bulan.

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya) (Kompas.com/Ayunda Pininta Kasih)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas