KPU: Durasi Masa Kampanye Tak Diatur Definitif di Undang-Undang
Komisioner KPU RI Pramono Ubaid mengatakan masa kampanye pemilu memang tak diatur secara definitif
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI Pramono Ubaid mengatakan masa kampanye pemilu memang tak diatur secara definitif seberapa lama pelaksanaannya dalam undang - undang.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 276 ayat (1) hanya mengatur bahwa masa kampanye dilaksanakan sejak tiga hari setelah daftar calon tetap (DCT) ditetapkan, dan berakhir sampai dimulainya masa tenang.
"Terkait batasannya memang betul tidak ada durasi waktu definitif atau alokasi waktu yang definitif yang diatur undang - undang sebagaimana ketentuan lain yang dibatasi, misalnya 30 hari, 14 bulan sebelum hari H, tetapi hanya diatur dilaksanakan sejak tiga hari setelah ditetapkan daftar calon tetap sampai dimulainya masa tenang," kata Pramono dalam diskusi virtual 'Masa Kampanye 2024 Dipendekkan: Siapa Untung Siapa Rugi?', Jumat (4/2/2022).
Sehingga kata dia, pengaturan soal panjang-pendeknya masa kampanye sangat fleksibel. Alhasil setiap pelaksanaan Pemilu, lama waktu masa kampanye tidak pernah seragam.
Sebagai contoh, tahapan kampanye Pemilu 2014 lalu berlangsung selama 15 bulan. kemudian Pemilu 2019 punya masa kampanye selama 6 bulan 3 minggu.
Baca juga: KPU: Usulan Masa Kampanye 120 Hari Sebenarnya Berisiko untuk Tahapan Distribusi Logistik
Kemudian untuk Pemilu 2024 dan demi mengakomodir aspirasi partai politik serta pemerintah, KPU mengusulkan pelaksanaan masa kampanye hanya 120 hari atau 4 bulan.
"Jadi memang pengaturannya sangat fleksibel. Maka dalam beberapa komentar saya, dengan pengaturan seperti ini, panjang pendek masa kampanye dari pemilu ke pemilu tidak pernah seragam," ucap dia.
Baca juga: Pengamat: Kampanye Pemilu Pendek Rugikan Parpol dan Caleg Baru
"Di pemilu 2019 lalu berlangsung 6 bulan 3 minggu, di 2014 bahkan masa kampanye dimulai setelah penetapan parpol peserta pemilu 8 Januari 2013, sehingga masa kampanye 2014 berlangsung 15 bulan," sambung Pramono.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.