Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Setop Perkara Arteria Dahlan, Polisi Sarankan Masyarakat Lapor ke MKD DPR

Polda Metro Jaya memutuskan menyetop kasus dugaan ujaran kebencian anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan terkait kritik soal 'bahasa Sunda'.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polda Metro Setop Perkara Arteria Dahlan, Polisi Sarankan Masyarakat Lapor ke MKD DPR
Tribun Jabar
Ratusan orang menggelar aksi menuntut Arteria Dahlan segera diproses hukum di kantor DPRD Subang dan Kantor Bupati Subang, Jumat (21/1/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memutuskan menyetop kasus dugaan ujaran kebencian anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan terkait kritik soal 'bahasa Sunda'.

Polisi beralasan tak bisa melanjutkan perkara itu karena tidak memenuhi unsur pidana.

Selain itu, sebagai anggota dewan, Arteria memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam UU MD3 di mana polisi tak bisa menindak langsung tanpa rekomendasi dari sidang Mahkamah Kehormatan Dewan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan, keputusan menyetop kasus itu diambil usai penyidik Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan saksi ahli pidana, bahasa dan hukum bidang ITE.

"Setelah berkoordinasi dengan saksi ahli, mengenai pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/2/2022).

Zulpan menyebut, perkara yang menjerat Arteria terganjal hak imunitas sebagai anggota dewan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3  Pasal 224 UU 17 tahun 2014.

Baca juga: Polisi Setop Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Arteria Dahlan, Apa Alasannya?

Atas dasar itu, Arteria tidak dapat diproses pidana tanpa melewati rangkaian sidang dan putusan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Berita Rekomendasi

"Kemudian terhadap saudara Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI yang bersangkutan juga memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat dipidanakan pada saat yang bersangkutan mengungkapkan pendapatnya pada saat atau dalam forum rapat resmi yang dilakukan seperti yang terjadi dalam persoalan ini," jelasnya.

Untuk itu, Zulpan mengimbau apabila ada kelompok masyarakat yang ingin tetap memperkarakan dugaan ujaran kebencian Arteria bisa melapor ke MKD.

Masyarakat Sunda yang tergabung dalam Aliansi Komunitas Budaya Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa menuntut Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan untuk diproses secara hukum karena dianggap melecehkan orang Sunda, di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/1/2022). Mereka menggelar pentas budaya temasuk atraksi debus. Warta Kota/Henry Lopulalan
Masyarakat Sunda yang tergabung dalam Aliansi Komunitas Budaya Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa menuntut Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan untuk diproses secara hukum karena dianggap melecehkan orang Sunda, di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/1/2022). Mereka menggelar pentas budaya temasuk atraksi debus. Warta Kota/Henry Lopulalan (Warta Kota/Henry Lopulalan)

"Apabila masyarakat ingin melanjutkan perkara tersebut, bisa melaporkannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan di DPR RI," imbuh Zulpan. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas