Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Setop Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Arteria Dahlan, Apa Alasannya?

Polda Metro Jaya menyetop kasus dugaan ujaran kebencian anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan terkait kritik soal 'bahasa Sunda'.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Setop Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Arteria Dahlan, Apa Alasannya?
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan
Massa dari Paguyuban Seniman (Pase) Jawa Barat melakukan unjuk rasa terkait ucapan anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan yang dinilai telah menyakiti masyarakat Sunda, di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). Dalam aksinya, ratusan pengunjuk rasa perwakilan para seniman dari 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat itu menuntut Arteria Dahlan dipecat dari keanggotaan DPR RI. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyetop kasus dugaan ujaran kebencian anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan terkait kritik soal 'bahasa Sunda'.

Polisi menyebut tak bisa melanjutkan perkara itu karena tidak memenuhi unsur pidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan, kesimpulan itu didapat setelah penyidik Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan saksi ahli pidana, bahasa dan hukum bidang ITE.

"Setelah berkoordinasi dengan saksi ahli, mengenai pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/2/2022).

Ratusan orang menggelar aksi menuntut Arteria Dahlan segera diproses hukum di kantor DPRD Subang dan Kantor Bupati Subang, Jumat (21/1/2022).
Ratusan orang menggelar aksi menuntut Arteria Dahlan segera diproses hukum di kantor DPRD Subang dan Kantor Bupati Subang, Jumat (21/1/2022). (Tribun Jabar)

Zulpan menambahkan, perkara yang menjerat Arteria juga dipengaruhi hak imunitas sebagai anggota dewan sesuai dengan Undang-Undang MD3  Pasal 224 UU 17 tahun 2014.

Atas dasar hak tersebut, Arteria tidak dapat dituntut melainkan melewati rangkaian sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Baca juga: Hari Ini Majelis Adat Sunda Batal Hadiri Pemeriksaan di Polda Metro Terkait Kasus Arteria Dahlan

"Kemudian terhadap saudara Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI yang bersangkutan juga memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat dipidanakan pada saat yang bersangkutan mengungkapkan pendapatnya pada saat atau dalam forum rapat resmi yang dilakukan seperti yang terjadi dalam persoalan ini," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Arteria dilaporkan oleh sejumlah organisasi adat ke Polda Jawa Barat terkait ucapannya soal kritik 'bahasa Sunda' yang digunakan Kajati Jawa Barat dalam rapat Komisi III dengan Kejaksaan Agung.

Laporan yang dinilai merendahkan suku sunda itu dilayangkan Majelis Adat Sunda pada Kamis (20/1/2022) .

Dalam perkembangannya, Polda Jawa Barat sendiri telah melimpahkan laporan aduan tersebut ke Polda Metro Jaya. Hal ini karena lokasi insiden itu terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas