Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gede Pasek: Anas Urbaningrum Akan Bebas Tahun Ini Atau di 2023

Sahabat Anas Urbaningrum, I Gede Pasek Suardika menyebut, rekannya itu belum bisa dipastikan bebas pada tahun ini.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Gede Pasek: Anas Urbaningrum Akan Bebas Tahun Ini Atau di 2023
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Anas Urbaningrum 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dikabarkan akan menyelesaikan masa hukumannya dari Lapas Sukamiskin Bandung pada tahun 2022 ini.

Hal itu menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah mengurangi hukuman Anas menjadi 8 tahun penjara dari sebelumnya 14 tahun kurungan di tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Sahabat Anas Urbaningrum, I Gede Pasek Suardika menyebut, rekannya itu belum bisa dipastikan bebas pada tahun ini.

Sebab, peraturan Kemenhumham mengharuskan Anas Urbaningrum membayar uang penganti atau menjalani hukuman pengganti.

"Tapi enggak tau apakah dapat pengurangan dari Menkumham remisi berarti beliau bisa keluar tahun ini, tapi kalau tidak beliau keluar 2023," kata Gede Pasek saat peluncuran dan dikusi buku Halaman Pertama Anas Urbaningrum: Sumpah Monas, Tantangan Mubahalah, dan Proyek-Proyek Lainnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (5/2/2022).

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika (Ist)

Baca juga: Selepas Bebas, Anas Urbaningrum Akan Tantang Debat Terbuka Eks Pimpinan KPK Abraham Samad-BW

Diketahui, Hakim Mahkamah Agung (MA) kembali menyunat hukuman narapidana kasus korupsi melalui putusan peninjauan kembali (PK).

Kali ini vonis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang disunat menjadi 8 tahun penjara.

Berita Rekomendasi

Anas diadili terkait kasus pencucian uang.

Di tingkat kasasi, Anas dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.

Tidak terima atas putusan kasasi, Anas mengajukan PK pada Juli 2018.

Dalam putusan PK yang diadili Wakil Ketua MA bidang non-yudisial Sunarto dan anggota majelis yaitu Andi Samsan Nganro serta Prof M Askin, mengurangi hukuman Anas menjadi 8 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas