Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Mulai Lakukan Pemutakhiran Data Pemilih

KPU RI melakukan pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) sebagaimana amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPU Mulai Lakukan Pemutakhiran Data Pemilih
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Ketua KPU Ilham Saputra di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) sebagaimana amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan bahwa proses pemutakhiran DPB ini berbeda dengan pemilu - pemilu sebelumnya.

Sebab pembuatan Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau pemutakhiran data pemilih dilakukan saat tahapan pemilu sudah berjalan.




Sementara sesuai UU 7/2017, dilakukan dua masa per semester.

"Setiap tahun kita lakukan dua kali," kata Ilham dikutip dari lama kpu.go.id, Sabtu (5/2/2022).

Baca juga: KPU Jelaskan Soal Usulan Masa Kampanye 120 Hari

Baca juga: Dugaan Kasus Korupsi Berjamaah di KPU Sulbar, Polresta Mamuju Tetapkan 9 Tersangka

Pemutakhiran DPB ini kata Ilham, penting dilakukan karena data tersebut nantinya akan digunakan untuk penyusunan DPT pada pemilu atau pemilihan berikutnya.

"KPU akan terus melakukan kerja maksimal dengan inovasi, dan tak lupa evaluasi proses pemutakhiran DPB," terangnya.

BERITA TERKAIT

KPU mengundang Kemendagri, Kemenlu, Kemenkumham, Bawaslu RI hingga penegak hukum untuk mendapat masukan terkait evaluasi proses pemutakhiran DPB.

Baca juga: Pengamat Sebut Formasi KPU RI Periode 2022-2027 Perlu Diisi Kelompok Akademisi

Ia mengatakan evaluasi perlu dilakukan untuk mengetahui hal yang harus diperbaiki dan dipertahankan dari proses pemutakhiran DPB.

"Evaluasi diperlukan untuk mengetahui hal-hal yang perlu diperbaiki dan dipertahankan dari proses pemutakhiran DPB," pungkas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas