Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri Nilai Pembulatan UMP NTT Sudah Sesuai Omnibus Law

Kemendagri menilai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 Nusa Tenggara Timur (NTT) telah sesuai dengan Peraturan.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kemendagri Nilai Pembulatan UMP NTT Sudah Sesuai Omnibus Law
dok Kemendagri
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menurunkan tim ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk mendukung penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Tim ini dipimpin langsung oleh Staf Khusus Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAKementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 Nusa Tenggara Timur (NTT) telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Staf Khusus Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga mengatakan pembulatan angka UMP tersebut dilakukan atas kesepakatan sejumlah pihak terkait.

Pembulatan angka itu juga untuk memudahkan sosialisasi angka upah minimum kepada masyarakat.

"Dari sisi mekanisme dan prosedur, penetapan UMP 2022 Provinsi NTT telah sesuai dengan PP (Nomor) 36/2021," kata Kastorius Sinaga dalam keterangannya, Sabtu (5/2/2022).

Kastorius Sinaga menilai, dari sisi mekanisme dan prosedur, penetapan UMP 2022 Provinsi NTT telah sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021.

Baca juga: Menaker di DPR: PP Tentang Pengupahan 2022 Bukan Aturan Baru 

Perbedaan hanya terdapat pada angka akhir UMP karena adanya kesepakatan antara serikat pekerja dengan Apindo.

Berita Rekomendasi

Kesepakatan itu, yakni membulatkan angka UMP dari semula Rp 1.965.874 menjadi Rp. 1.975.000.

Nilai pembulatan ini relatif tidak signifikan dan tetap masih di bawah ambang batas UMP yang ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan sesuai formula PP Nomor 36 Tahun 2021.

Penetapan UMP tersebut diakui berlangsung lancar dan diterima oleh serikat pekerja dan pengusaha.

"Di samping itu, UMP lebih berfungsi sebagai patokan pemahaman sosial bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun ke bawah. Bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, pemerintah lebih mendorong pengusaha dan serikat pekerja untuk memakai formula skala struktur upah yang lebih menekankan aspek tingkat keahlian, produktivitas, dan masa kerja di dalam penentuan upah guna meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja," kata Kastorius.

Baca juga: Soroti Beda Nasib Upah Buruh dengan Tunjangan Anggota DPRD DKI, Pengamat: Jangan Sampai Diskriminasi

Sebelumnya, Kemendagri menurunkan tim ke Provinsi NTT untuk mendukung penetapan UMP 2022 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang dipimpin langsung oleh Kastorius Sinaga.

Kastorius mengatakan, Mendagri memberi perhatian serius karena penetapan tersebut menjadi salah satu tolok ukur kesuksesan pelaksanaan UU Cipta Kerja ke depan.

Selain itu, ini menjadi fondasi soliditas sistem penetapan UMP dengan formula baru sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021.

Dia menekankan, apabila penetapan upah itu menyimpang dari formula PP Nomor 36 Tahun 2021, Mendagri dapat memberikan sanksi kepada gubernur.

Menurutnya, pembinaan dan pengawasan penetapan UMP 2022 ini penting, karena merupakan tahun pertama pelaksanaan aturan teknis pengupahan sebagai turunan implementasi UU Cipta Kerja (Omnibuslaw).

“Artinya, suksesnya penetapan UMP 2022 ini akan menjadi preseden baik untuk tahun-tahun mendatang,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas