NEWS HIGHLIGHT: Polri Periksa 12 Pengelola Hotel terkait Dugaan Mafia Karantina
12 pengelola hotel tengah diperiksa polri erkait dugaan mafia karantina terhadap pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang baru tiba di Indonesia.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sedikitnya 12 pengelola hotel tengah diperiksa polri erkait dugaan mafia karantina terhadap pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang baru tiba di Indonesia.
"Mau dilaksanakan klarifikasi terkait menyangkut masalah berbagai pihak hotel itu kan sebagai hilirnya ya," kara Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (5/2/2022).
Dedi menyampaikan apabila dalam pendalaman ditemukan peristiwa pidana, Polri nantinya tidak segan meningkatkan kasus tersebut ke tahapan penyidikan.
"Prinsipnya sesuai perintah Kapolri akan menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum pada proses kekarantianaan," jelasnya.
Dedi menambahkan pihaknya akan memeriksa sejumlah pihak terkait dengan pelaksanaan karantina.
Di antaranya, imigrasi, angkasa pura, dan pihak terkait lainnya.
"Semua para pihak yang dari hulu sampai ke hilir menyangkut permasalahan kekarantinaan tersebut akan dimintai klarifikasi," tegas Dedi.
Tindak Pelanggaran dan Penyimpangan Karantina
Irjen Dedi Prasetyo menegaskan pihaknya tidak segan-segan menindak pelaku pelanggaran dan penyimpangan kekarantinaan.
Hal ini sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dedi menuturkan, Kapolri sudah memerintahkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk membentuk tim mengusut adanya dugaan pelanggaran dan penyimpangan dalam kekarantinaan.
"Tim sedang bekerja, sudah melakukan komunikasi, koordinasi, verifikasi, dengan berbagai pihak mulai keimigrasian, kekarantinaan kesehatan kemudian satgas covid, pengelola bandara hingga petugas di bandara, sampai dengan ke hulunya adalah pihak PHRI yang mengelola jasa hotel tempat WNA maupun WNI yang karantina," kata Dedi dalam acara Polri TV seperti dikutip Sabtu (5/2/2022).
Hingga kini, kata Dedi, penyidik masih melakukan penyelidikan apakah ada tindak pidana dalam proses kekarantinaan. Jika memang ada dan ditemukan alat bukti, maka penyidik tak segan menetapkan tersangka.
"Siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran kekarantinaan dari hulu hingga hilir akan dilakukan tindakan tegas," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.