DPR Diminta Rampungkan Pemilihan Calon Anggota KPU dan Bawaslu Pekan Ini
Desakan ini dilakukan lantaran sampai sekarang DPR tak kunjung menindaklanjuti surat tersebut.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kelompok pemerhati pemilu yang terdiri dari Perludem, ICW, IPC, JPPR, KoDe Inisiatif, DEEP Indonesia, KIPP Indonesia, Netgrit, dan KISP mendesak DPR RI segera mengumumkan jadwal uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU-Bawaslu kepada publik.
"Mendesak DPR segera mengumumkan jadwal dan segera melakukan uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU-bawaslu," kata Koordinator Harian KoDe Inisiatif Ihsan Maulana dalam keterangannya, Senin (7/2/2022).
Ihsan menyatakan pihaknya mendesak DPR segera menindaklanjuti segera Surat Presiden berisi 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu yang diterima pada 12 Januari 2022.
Parlemen Senayan diminta merampungkan pemilihan sesuai tenggat waktu yang ditentukan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni maksimal 30 hari sejak Surat Presiden diterima, dengan lebih dulu menggelar uji kepatutan dan kelayakan.
Baca juga: Komisi II DPR Gelar Fit and Proper Test Calon Anggota KPU-Bawaslu Pada 14-16 Februari
Belum lagi, jika DPR menyatakan calon anggota KPU-Bawaslu terpilih kurang dari komposisi.
Maka DPR perlu meminta lagi ke Presiden untuk mengajukan sebanyak 2 kali nama calon yang dibutuhkan, dalam waktu paling lama 14 hari sejak surat penolakan dari DPR diterima Presiden.
Desakan ini dilakukan lantaran sampai sekarang DPR tak kunjung menindaklanjuti surat tersebut.
"Belum juga mengagendakan kapan waktu uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu," kata Ihsan.