KPK Dalami Proses Produksi Pengolahan Anoda Logam pada PT Antam
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami mekanisme dan proses produksi pengolahan anoda logam pada PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami mekanisme dan proses produksi pengolahan anoda logam pada PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.
Hal ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara Antam (ANTM) dengan PT Loco Montrado Tahun 2017.
"Para saksi hadir dan didalami keterangannya antara lain terkait pengetahuan saksi mengenai mekanisme dan proses produksi pengolahan anoda logam pada PT Antam," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/2/2022).
Para saksi dimaksud yakni Vice President Operation UBPP LM PT Aneka Tambang Tbk, Ariyanto Budi Santoso; dan Accounting & Budgeting Senior Officer di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk. (1 November 2013-2017), Mahendra Wisnu Wasono.
Keduanya diperiksa pada Senin hari ini di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Sebelumnya, KPK kalah dalam sidang praperadilan yang diajukan Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar alias Bong Kin Phin.
Baca juga: Komnas HAM Periksa Bupati Langkat Terbit Rencana di KPK Siang Ini
Siman Bahar melawan KPK lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado tahun 2017.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyatakan siap melepas Siman Bahar.
"Keputusan praperadilan itu masih menguji legalitas formal terhadap prosedur, kalaupun ada putusan yang harus memerintahkan kepada kami untuk SP3 (surat perintah penghentian penyidikan), kami akan SP3," ujar Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Siman Bahar.
Baca juga: KPK Terus Selidiki Dugaan Korupsi DID Tabanan 2018, 14 Saksi Diperiksa
PN Jaksel menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tanggal 23 Agustus 2021, tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Putusan itu dibacakan pada 27 Oktober 2021.
Meski PN Jaksel mengabulkan praperadilan Siman Bahar, namun KPK menyatakan akan terus mengusut kasus ini.
"Namun demikian tidak berarti kasus itu akan selesai di situ, karena kasus yang satu lagi sebagai PN-nya (penyelenggara negara) dari perkara ini," kata Karyoto.
Baca juga: KPK Periksa Sekda Kota Bekasi Terkait Kasus Suap Wali Kota Rahmat Effendi
Diketahui KPK melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado tahun 2017. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan pada Agustus 2021.
Namun, KPK belum membeberkan konstruksi perkara dalam kasus ini.
Termasuk juga masih menutupi identitas tersangka.