Pemerintah Janji Beri Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali menjalankan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin di
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali menjalankan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin di tahun 2022.
Bantuan ini disalurkan melalui 619 organisasi bantuan hukum (OBH) yang telah lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum.
Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan program ini merupakan bentuk pelaksanaan keadilan bagi masyarakat miskin.
“Bantuan hukum ini menunjukkan peran negara dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum”, katanya lewat keterangan tertulis, Senin (7/2/2022).
619 OBH ini berkewajiban memberikan bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi kepada masyarakat.
Perkara litigasi diselesaikan melalui pengadilan, sedangkan perkara nonlitigasi diselesaikan di luar pengadilan, misalnya melalui negosiasi atau mediasi.
Tujuan utama program bantuan hukum adalah memberi pertolongan kepada masyarakat yang membutuhkan, bukan mencari keuntungan.
Baca juga: Yasonna: Pemerintah Patuhi Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja Demi Kepastian Hukum
“Mohon dikesampingkan mencari keuntungan dalam program bantuan hukum,” kata Yasonna.
Yasonna meminta seluruh OBH untuk menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat miskin sampai perkara yang ditangani berkekuatan tetap.
Dia yakin OBH yang terpilih melalui verifikasi dan akreditasi ini terjamin kredibilitasnya.
“Saya yakin 619 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum yang telah lulus verifikasi dan akreditasi adalah Pemberi Bantuan Hukum yang kredibel dan mustahil melakukan hal-hal yang melanggar hukum,” tuturnya.
Namun jika dalam pelaksanaan pelayanan bantuan hukum ke depan ditemukan pelanggaran standar layanan bantuan hukum oleh OBH, maka Kemenkumham akan memberikan tindakan tegas.
Tindakan dapat berupa pengurangan anggaran, hingga pencabutan akreditasi.
Sementara itu, masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum harus memenuhi persyaratan yaitu mengajukan permohonan secara lisan atau tulisan yang berisi identitas pemohon dan uraian singkat permasalahan; menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum.
Terkait mekanisme dan syarat lebih rinci serta daftar OBH pemberi bantuan hukum, dapat dilihat pada situs bphn.go.id.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.