Daftar 41 Daerah Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 3
Dalam Inmendagri terbaru ada perubahan jumlah daerah yang menerapkan PPKM Level 1 dari 40 daerah jadi 30 daerah, Level 2 dari 86 daerah jadi 57.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri telah memperpanjang dan memperbarui level PPKM untuk wilayah Jawa- Bali dengan diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022, 7 Februari 2021, yang akan mulai berlaku efektif pada 8 sampai 14 Februari 2022.
Perpanjangan dan pembaruan level PPKM dilakukan menyusul adanya peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 dalam seminggu terakhir ini.
Meskipun pemerintah menyebut bahwa evaluasi PPKM dilakukan bukan semata-mata hanya karena kenaikan kasus Covid-19.
Baca juga: Covid-19 di DKI Lewati Puncak Varian Delta, Kasus Kematian Meningkat, Anies Ungkap Kondisi Faskes
Baca juga: Menkes Ungkap Penyebab Ratusan Pasien Meninggal Karena Covid-19
Dalam Inmendagri terbaru terdapat perubahan jumlah daerah yang menerapkan PPKM Level 1 dari 40 daerah menjadi 30 daerah, dan Level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah.
"Sedangkan pada daerah yang berada pada Level 3 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari 2 daerah menjadi 41 daerah," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, dalam keterangan persnya, Selasa (8/2/ 2022).
Ia mengatakan peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 3 tidak semata-mata karena meningkatnya jumlah kasus positif yang salah satunya disebabkan oleh kasus omicron, tetapi juga karena faktor menurunnya tracing yang dilakukan.
"Serta mulai bertambahnya tingkat Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit," katanya.
Baca juga: PPKM Level 3, Ini Pesan Anies untuk Warga Jakarta hingga Aturan yang Berlaku
Baca juga: Diawali Demam hingga Jalani Tes Covid-19, Ternyata Puluhan Warga di Cirendeu Alami Chikungunya
Ia menambahkan peningkatan jumlah kasus positif akibat masuknya varian Omicron telah diprediksi oleh Pemerintah.
Oleh karena itu, menurutnya prinsip kehati-hatian dan kewaspadaan Pemerintah dalam menghadapi lonjakan yang relatif eksponensial tetap menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.
"Dengan tetap memperhatikan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat," pungkasnya.
Adapun 41 daerah yang terapkan PPKM Level 3 di antaranya yakni:
DKI:
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat;
Banten:
Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.
Jawa Barat:
Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.
Jawa Tengah:
Kota Tegal
DIY:
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
Jawa Timur:
Kota Kediri dan Kabupaten Pamekasan.
Bali:
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.