Diusir dari Hanggar, Susi Air Somasi Bupati dan Sekda Malinau: Minta Ganti Rugi Rp8,9 M
Dalam somasi yang dilayangkan, Susi Air meminta ganti rugi sebesar Rp 8,9 miliar karena pengusiran tersebut.
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maskapai Susi Air melayangkan somasi kepada Bupati Malinau dan Sekretaris Daerah Kabupaten buntut pengusiran di Hanggar Malinau, Kalimantan Utara.
Dalam somasi yang dilayangkan, Susi Air meminta ganti rugi sebesar Rp 8,9 miliar karena pengusiran tersebut.
Menurut keterangan dari Kuasa Hukum Susi Air Visi Lw Office yang diterima pada Senin (7/2/2022), langkah hukum ini diambil untuk merespons pelanggaran serius terhadap upaya paksa atau eksekusi yang dilakukan secara melawan hukum oleh pejabat dan petugas pada 2 Februari 2022.
Kuasa Hukum Susi Air menilai, bahwa kedua pihak tersebut yang memiliki tanggung jawab mengenai persoalan Susi Air dari Hanggar Malinau.
Mereka menduga penggunaan dan pengerahan tenaga dan perangkat Satuan Polisi Pamong Praja oleh Pemerintah Kabupaten Malinau merupakan tindakan melawan hukum.
Mereka mengklaim pemda terkait melanggar tupoksi Satpol PP yang diatur pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi (Satpol).
Selain itu, Visi Law Office menduga Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau telah bertindak di luar kewenangan guna mengeksekusi atau pengosongan secara paksa pada pada area daerah keamanan terbatas Bandara, sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009.
Dalam pembelaannya, Visi Law Office menyebut anggota Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau dikerahkan secara berlebihan dan mereka tetap memaksa melakukan eksekusi meskipun OPS Susi Air telah menolak dan tidak menandatangani berita acara eksekusi.
Di samping, menuntut ganti rugi operasional Susi Air sebesar Rp8,95 miliar akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance, dan pemindahan barang-barang.
Sebelumnya Akibat adanya insiden pengusiran armada pesawat PT ASI Pudjiastuti atau Susi Air dari Hanggar Malinau yang dilakukan pemerintah setempat, jadwal operasional maskapai terganggu.
Manager Operasional PT ASI Pudjiastuti Mellinasari menyatakan, akibat adanya polemik pengusiran ini maka jadwal operasional penerbangan rute Bandara Robert Atty Bessing Malinau terganggu dalam 1-2 pekan mendatang.
"Meski begitu, saat ini Susi Air masih beroperasi untuk melayani pekerjaan pemerintah dan juga masyarakat di Malinau," kata Mellinasari , Sabtu (5/2/2022).
Tetapi, Mellinasari mengatakan, saat ini pihaknya akan mengalami kesulitan karena tidak ada pesawat pengganti akibat tidak ada hanggar.
Ia menjelaskan, Hanggar Malinau ini merupakan basis perawatan pesawat Susi Air untuk seluruh armada yang beroperasi di Kalimantan.
"Disini pesawat yang beroperasi 100-200 jam harus menjalani perawatan rutin di hanggar untuk memenuhi unsur keamanan dan keselamatan," kata Mellinasari.
Selain itu dampak dari tidak adanya hanggar ini, yaitu gangguan penerbangan terhadap relasi penerbangan Samarinda, Malinau, Masamba, dan Tarakan. Gangguan itu dinilai akan berpengaruh besar terhadap mobilisasi masyarakat.
Manajemen Susi Air juga mengklaim bahwa saat ini, operasional armada Susi Air merupakan salah satu transportasi yang menghubungkan penumpang di Kalimantan ke titik-titik terluar.
"Kebutuhannya setiap hari sangat besar, seat load factor bisa mencapai 80-90 persen," kata Mellinasari.
Penjelasan Pemkab
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran, dan Linmas Kabupaten Malinau Kamran Daik menegaskan timnya hanya menjalankan perintah atasan untuk mengeluarkan pesawat.
Satpol PP sudah mendapat izin dari pengelola bandara sebelum pesawat itu dikeluarkan dari hanggar.
Satpol PP, kata Kamran, juga sudah menemui otoritas bandara. Lalu, saat mengeluarkan pesawat, disaksikan oleh Engineer Maskapai Susi Air.
Pemindahan pesawat Susi Air pada Rabu pagi itu juga disaksikan Dinas Perhubungan Malinau dan Kepala Bandara Robert Atty Bessing.
"Intinya tidak ada tindakan semena-mena."
"Kami menjalankan perintah berdasarkan dasar surat tadi."
"Dan ini juga disaksikan pihak bandara dan enginering maskapai sendiri," ujar Kamran, dilansir dari Tribun Kaltara.
Adapun Kabid Perhubungan Udara dan Perkerataapian Dishub Kaltara Andi Nasuha, mengatakan, kasus ini murni perkara bisnis antara Pemkab Malinau dengan maskapai Susi Air.
Mengingat pemilik hanggar tersebut merupakan Pemkab Malinau.
Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus menyatakan, dikeluarkannya pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing dilaksanakan sesuai dasar.
Sebelumnya, pemerintah daerah sudah menyurati PT ASI Pudjiastuti Aviation untuk segera mengosongkan hanggar yang merupakan aset Pemkab Malinau.
"Sebelum kontrak sewa berakhir, tim menyampaikan melalui surat Bupati tertanggal 9 Desember yang menyatakan tidak memperpanjang lagi kontrak sewa-menyewa hanggar tahun 2022," bebernya dalam keterangan pers, Kamis (3/2/2022), dikutip dari Tribun Kaltara.
Adapun pemda berpedoman pada klausul perjanjian sewa-menyewa tahun 2021 antara Pemkab Malinau dengan pihak Susi Air.
Dalam Pasal 9, disebutkan bahwa pemberitahuan disampaikan paling lambat 14 hari sebelum masa kontrak berakhir.
Surat yang dikeluarkan tanggal 9 Desember 2021 telah diajukan sekitar 3 minggu 3 hari sebelum perjanjian sewa hanggar berakhir.
"Pada pasal berikutnya disampaikan, kepada pihak kedua (maskapai) setelah berakhirnya masa sewa secara otomatis wajib mengosongkan atau meninggalkan hanggar pesawat milik pemkab tersebut," paparnya.
Namun, pada 3 Januari 2022, pemkab mendapati hanggar belum dikosongkan.
Di hari yang sama, pemda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Malinau mengirimkan surat pemberitahuan supaya maskapai Susi Air segera mengosongkan hanggar.
"Pada hari yang sama tanggal 3 Januari 2022, kami mendapat surat balasan dari Susi Air yang intinya menyatakan keberatan atas surat tersebut. Sementara kontrak sewa telah berakhir," jelasnya.
Lalu, pada 10 Januari 2022, Dishub Malinau melayangkan surat pemberitahuan berisi peringatan kedua.
Kemudian tanggal 13 Januari 2022, pihak maskapai datang menemui Kepala Dishub Malinau dan menyatakan siap pindah dan meminta waktu tiga bulan untuk memindahkan dua unit pesawat yang satunya dalam kondisi rusak.
Namun, waktu tiga bulan itu terlalu lama. Terlebih lagi, pemerintah setempat telah menandatangani sewa kontrak untuk maskapai lainnya.
"3 bulan adalah waktu yang cukup lama. Terlebih pihak maskapai lain yang telah melakukan perjanjian dengan Pemda sudah melakukan kewajibannya yakni sudah menyetor retribusi," ujarnya.
Berselang beberapa hari, Susi Air tak kunjung mengosongkan hanggar.
Akhirnya pemda mengeluarkan surat peringatan ketiga berupa ultimatum per tanggal 26 Januari 2022. Pihak Susi Air diberi tenggat hingga 31 Januari 2022.
Karena pihak Susi Air tak kunjung mengosongkan hanggar, Pemkab Malinau melalui Satpol PP akhirnya mengosongkan sendiri hanggar tersebut.
Siap ke meja hijau
Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus mengatakan kesiapannya jika Maskapai Susi Air memutuskan membawa permasalahan tersebut ke meja hijau.
Menurutnya, upaya tersebut merupakan langkah pemerintah daerah untuk mempertahankan hak-hak keperdataannya.
Dan upaya ini dilakukan sesuai dengan klausul perjanjian sewa hanggar tahun 2021 bersama maskapai Susi Air.
"Kita siap. Jadi ada tahapan-tahapan, sesuai isi perjanjian ada mekanisme musyawarah mufakat atau upaya lain jika tak terjadi kesepakatan. Dibawa ke jalur hukum itu silahkan, karena kita ini negara hukum," ungkap Ernes.
Ernes Silvanus mengatakan pihaknya telah menempuh mekanisme sesuai ketentuan isi perjanjian.
Pengosongan hanggar dilakukan sebab ada hak maskapai lain di hanggar tersebut.
Pemerintah Daerah Malinau menurutnya telah memberi keringanan waktu selama sebulan dan telah menyampaikan 3 kali surat pemberitahuan.
"Intinya kami telah menempuh seluruh tahapan yang telah diatur dalam perjanjian. Karena sebagai penyewa, kami wajib memenuhi hak-hak bagi penyewa baru," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Maskapai Susi Air berpotensi merugi hingga Rp 8,9 miliar imbas tak diperbaruinya kontrak sewa hanggar Bandara Kolonel RA Bessing Malinau, Kalimantan Utara.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum PT ASI Pudjuastuti Aviation, Donal Fariz melalui konferensi pers virtual pada Jumat 5 Februari 2022.
Menurut Donal, angka tersebut merupakan perkiraan awal dampak operasional jika kontrak sewa bandara Kolonel RA Bessing tidak diperpanjang.
"Itu kerugian yang potensial terjadi jika tidak dilakukan upaya recovery atau mitigasi secepat mungkin. Kami berupaya memitigasi angka kerugian yang potensial dan kalkulatif tadi tidak terjadi di lapangan."
"Itu kerugian yang kami hitung kalau gangguan itu meluas dan melebar pada posisi puncak," ujarnya.(Tribunnews/Tribun Kaltara/Kompas.com)