Hari Pers Nasional 2022, Menko Polhukam Mahfud MD Sampaikan Dua Arti Pers Konvensional Baginya
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan dua arti pers konvensional bagi dirinya.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan dua arti pers konvensional bagi dirinya.
Pertama, kata dia, ketika ia mengatakan sesuatu yang penting dan sensitif kadang kala ia harus umumkan lewat publik dulu agar mendapat dukungan publik.
Hal itu disampaikannya pada Konvensi Nasional Media Massa dalam rangka Hari Pers Nasional 2022 bertajuk Membangun Model Media Massa yang Berkelanjutan di kanal Youtube Dewan Pers Official pada Selasa (8/2/2022).
"Dan itu biasanya pers yang mendukung. Sehingga nanti lebih gampang," kata Mahfud.
Baca juga: LINK Twibbon Hari Pers Nasional 9 Februari 2022, Simak 4 Fakta Penting dan Sejarah Singkatnya
Baca juga: Puncak Perayaan Hari Pers Nasional 2022 Kendari Mengambil Lokasi Di Masjid Terapung
Ia mencontohkan ketika dirinya berbicara mengenai kebijakan terkini pemerintah terkait BLBI.
Berkat dukungan pers, kata dia, semula masyarakat pesimis terhadap penyelesaian BLBI yang sudah berlarut 20 tahun, namun setelah disampaikan di media massa ternyata kebijakan pemerintah terhadap BLBI mendapat dukungan yang kuat dari publik.
"Sehingga sekarang kita alhamdulillah dalam tujuh bulan bekerja kira-kira sudah berhasil menghimpun dana Rp20 triliun dari kata orang yang dulu hilang. Itu yang penting," kata dia.
Baca juga: 2 Pekan Jokowi Tak Kunker ke Luar Daerah, Kegiatan Digelar Virtual, Termasuk Hari Pers Nasional
Kedua, lanjut dia, hal itu sejalan dengan arahan Presiden RI Joko Widodo kepada para menterinya agar banyak bicara di media mass.
Arahan tersebut, kata Mahfud, bahkan telah disampaikan dalam beberapa kesempatan sidang kabinet.
"Presiden mengatakan para menteri bicaralah agar rakyat tahu bahwa para menteri bekerja. Sehingga menggunakan pers itu bukan kegenitan, tapi itu kepentingan, agar rakyat tahu dan mendapat masukkan, mendapat kritik yang objektif. Itu arti pers bagi saya yang dicatat dari pengalaman saya sebagai Menteri Kabinet," kata Mahfud.