Ketua DPRD DKI Bawa 1 Bundel Berkas, Jelaskan Dugaan Korupsi Formula E ke KPK
KPK melakukan pemanggilan terhadap Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi pada hari ini, untuk mendalami dugaan korupsi Formula E.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi pada hari ini, Selasa (8/2/2022).
Edi dipanggil untuk didalami soal kasus dugaan korupsi dalam ajang balap Formula E di Jakarta.
"Pagi ini saya datang ke Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus penyelenggaraan Formula E," tulis Prasetyo di akun Instagram @prasetyoedimarsudi seperti dikutip, Selasa.
Baca juga: KPK Bakal Buktikan Nindya Karya Rugikan Negara Rp 313 Miliar di Korupsi Dermaga
Baca juga: KPK Dalami Perintah Rahmat Effendi Potong Uang dari ASN Pemkot Bekasi
Baca juga: Momen Anies Didoakan Jadi Calon Presiden dan Airin Sebagai Calon Gubernur DKI
Edi membawa beberapa dokumen terkait ajang balap Formula E di Jakarta.
Dokumen itu akan dia jelaskan ke penyelidik KPK dalam pemeriksaan nanti.
"Satu bundel dokumen sudah saya persiapkan mulai dari KUAPPAS, RAPBD sampai APBD. Semua saya serahkan kepada penyidik KPK. Saya harap dokumen itu membantu KPK selama proses penyelidikan," tulis Prasetyo.
Dia juga akan menjelaskan masalah penganggaran, termasuk komitmen fee yang ada dalam kasus ini.
"Kemudian bagaimana pembayaran commitment fee sebesar Rp560 miliar yang dilakukan sebelum Perda APBD disahkan," tulis Prasetyo.
Baca juga: PROFIL PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama, Pemenang Tender Pembangunan Sirkuit Formula E
Baca juga: Covid-19 di DKI Lewati Puncak Varian Delta, Kasus Kematian Meningkat, Anies Ungkap Kondisi Faskes
Kasus ini baru masuk ke tahap penyelidikan. KPK belum menentukan tersangka dalam kasus ini.
Namun KPK memastikan penyelidikan rasuah dalam ajang balap Formula E tidak sembarangan.
Kasus itu dibuka karena KPK mengantongi bukti.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.