Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siang Ini DPR Gelar Rapat Paripurna, Kehadiran Fisik Dibatasi Maksimal 30 persen

DPR RI akan menggelar Rapat Paripurna pada Selasa (8/2/2022) siang, Ada enam pembahasan dalam rapat paripurna DPR hari ini.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Siang Ini DPR Gelar Rapat Paripurna, Kehadiran Fisik Dibatasi Maksimal 30 persen
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Halaman utama Gedung DPR RI. DPR RI akan menggelar Rapat Paripurna pada Selasa (8/2/2022) siang. Berdasarkan surat nomor B/3164/PW.11.01/2/2022, yang ditandatangani Kepala Biro Persidangan I, Suprihartini, atas nama pimpinan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, rapat dijadwalkan digelar pukul 13.30 WIB.Ada enam pembahasan dalam rapat paripurna DPR hari ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI akan menggelar Rapat Paripurna pada Selasa (8/2/2022) siang.

Berdasarkan surat nomor B/3164/PW.11.01/2/2022, yang ditandatangani Kepala Biro Persidangan I, Suprihartini, atas nama pimpinan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, rapat dijadwalkan digelar pukul 13.30 WIB.

Ada enam pembahasan dalam rapat paripurna DPR hari ini.

Pertama penyampaian laporan Komisi XI sekaligus pengambilan keputusan atas hasil uji materi (fit and proper test) terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP), yang diajukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca juga: Legislator PKS: Pastikan Langkah Antisipatif Hadapi Omicron, Bukan Larang Lansia Keluar Rumah

Baca juga: Covid-19 di DKI Lewati Puncak Varian Delta, Kasus Kematian Meningkat, Anies Ungkap Kondisi Faskes

Kedua, laporan Komisi I atas penjualan barang milik negara berupa eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513.

Ketiga, Badan Legislasi (Baleg) juga akan menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Keempat, pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif Baleg DPR RI tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI

Baca juga: Ketua DPRD DKI Bawa 1 Bundel Berkas, Jelaskan Dugaan Korupsi Formula E ke KPK

Berita Rekomendasi

Kelima, penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap 5 RUU usul inisiatif Komisi II DPR. RUU tersebut, adalah RUU tentang Provinsi Sumatera Barat, RUU tentang Provinsi Riau, RUU tentang Provinsi Jambi, RUU tentang Provinsi NTB, dan RUU tentang Provinsi NTT.

Keenam, persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU Landas Kontingen dan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Dalam surat itu juga, pihak Kesetjenan DPR membatasi kehadiran anggota DPR secara fisik maksimal sebesar 30 persen dari total 575 anggota Dewan.

Baca juga: Daftar 41 Daerah Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 3

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad merespons perihal angka kasus Covid-19 yang terus bertambah di lingkungan kompleks parelemen Senayan.

Dasco pun mengatakan, bahwa pihaknya telah mengatur kebijakan mekanisme rapat kerja Komisi DPR dan mitra kerjanya.

Di mana, kini rapat di parlemen maksimal kehadiran fisik sebanyak 30 persen dan berlangsung tak lebih dari 2,5 jam.

"Jadi rapat itu 30 persen (kehadiran), itu sudah total dengan sekretariat, anggota DPR dan mitranya, dan waktu rapat juga tidak boleh lebih dari 2,5 jam," kata Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/2/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas