Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tambah 40 Hari Masa Penahanan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin

(KPK) menambah masa penahanan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin selama 40 hari ke depan terhitung sejak 8 Februari hingga 19 Maret

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Tambah 40 Hari Masa Penahanan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) dini hari. KPK resmi menahan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin bersama lima orang lainnya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 786 juta terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin selama 40 hari ke depan terhitung sejak 8 Februari hingga 19 Maret 2022.

Terbit merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Langkat tahun 2020-2022. 

Perpanjangan penahanan dalam rentang waktu yang sama juga dilakukan terhadap empat tersangka lain yakni Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

"Tim penyidik melakukan perpanjangan penahanan lanjutan tersangka TRP (Terbit Rencana) dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/2/2022).

Adapun Terbit Rencana dan Shuhanda Citra bakal menjalani penahanan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Marcos Surya Abdi di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Isfi Syahfitra di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, dan Muara Perangin Angin di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Selain itu, KPK juga memperpanjang masa penahanan Kepala Desa Balai Kasih Iskandar PA yang juga saudara kandung Terbit Rencana

Iskandar juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Baca juga: Pembelaan Terbit Rencana Soal Kerangkeng Manusia di Rumahnya

Berita Rekomendasi

Ia bakal mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur selama 40 hari terhitung sejak 9 Februari hingga 20 Maret 2022.

"Pemberkasan perkara para yersangka masih tetap berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan serta pemeriksaan sejumlah saksi oleh tim penyidik," sebut Ali.

Dalam kasus ini, Terbit Rencana diduga menerima suap Rp786 juta dari Muara Perangin Angin. 

Suap itu diduga diberikan melalui perantaraan Marcos, Shuhanda, dan Isfi kepada Iskandar yang kemudian diteruskan kepada Terbit.

Muara diduga menyuap Terbit lantaran mendapat dua proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat senilai total Rp4,3 miliar.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas