MK: UU Pemilu dan Cipta Kerja Paling Sering Dimohonkan Pengujiannya Sepanjang 2021
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengungkapkan lima Undang-Undang yang paling sering dimohonkan pengujiannya sepanjang 2021.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengungkapkan lima Undang-Undang yang paling sering dimohonkan pengujiannya sepanjang 2021.
Ia mengungkapkan sepanjang 2021 sebanyak 48 Undang-Undang dimohonkan pengujiannya berdasarkan perkara yang diregistrasi pada tahun 2021.
Hal itu disampaikannya dalam Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi 2021-2022 yang disiarkan di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI pada Kamis (10/2/2022).
"Dari jumlah tersebut lima Undang-Undang paling sering dimohonkan pengujiannya yaitu Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja diuji masing-masing sebanyak 9 kali," kata Anwar.
Selanjutnya, kata dia, Kitab Undang-Undang Pidana diuji sebanyak 4 kali.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang masing-masing diuji sebanyak 3 kali.
Baca juga: Ketua MK: Mahkamah Konstitusi Putus 3.317 Perkara Sepanjang 2021
Terkait Perkara Pengujian Undang-Undang (PUU) pada tahun 2021, kata Anwar, dari 121 perkara, sebanyak 71 perkara diregistrasi pada 2021 ditambah dengan 50 perkara yang diregistrasi pada tahuk sebelumnya.
Dari 121 perkara tersebut, kata Anwar, MK telah memutus sebanyak 99 pekara.
"Dengan jumlah ini artinya MK telah menyelesaikan sejumlah 81,82% dari keseluruhan perkara di tahun 2021 dan 22 perkara atau setara dengan 18,8% masih dalam proses pemeriksaan," kata dia.
Ia mengatakan seluruh kelancaran aktifitas dan capaian MK terkait penanganan perkara tidak lepas dari dukungan Kepaniteraan dan Sekretariat jenderal MK dalam membangun, mengembangkan, dan menyediakan piranti kerja dan aplikasi berbasis teknologi.
"Untuk itu, selain mengucapkan terima kasih kepada para Yang Mulia Hakim Konstitusi atas segala daya dan upaya dalam melaksanakan UUD 1945 juga saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Bapak Panitera dan Bapak Sekretaris Jenderal beserta seluruh jajarannya atas kontribusi dan kerja kerasnya," kata Anwar.