Setara Catat Aceh Keluar dari Urutan Lima Besar Kasus Pelanggaran KBB di Tahun 2021, Tapi . . .
Provinsi Aceh tak lagi masuk dalam daftar lima besar daerah dengan tingkat pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB) di tahun 2021.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setara Institute mendapati bahwa Provinsi Aceh tak lagi masuk dalam daftar lima besar daerah dengan tingkat pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB) di tahun 2021.
Menurut Peneliti Kebebasan Beragama/Berkeyakinan Setara Institute Syera Anggreini Buntara, sejak tahun 2007, Provinsi Aceh baru kali ini tak masuk daftar daerah dengan kasus pelanggaran KBB terbanyak.
Hal itu disampaikan Syera Anggreini Buntara dalam Laporan Kondisi Kebebasan Beragama/Berkeyakinan 2021 yang disiarkan melalui kanal YouTube Suara Setara, Kamis (10/2/2022).
"Lalu yang tren menarik juga selain Kalimantan Barat, kita bisa melihat ada 1 provinsi yang sering masuk ke 5 besar dan 10 besar sejak 2007, tetapi dia sekarang sudah tidak masuk lagi ke sini tahun 2021 yaitu Provinsi Aceh," kata Syera.
Meski begitu, Syera mengatakan bahwa dengan tidak masuknya Aceh di posisi 10 besar, bukan berarti tidak ada permasalahan yang terjadi.
Baca juga: Pekerja Sawit di Aceh Tamiang Rudapaksa Tetangga, Kini Korban Hamil 3 Bulan
Dimana, ada banyak permasalahan yang masih ada. Misalnya kasus gereja Aceh Singkil yang masih sekarang belum selesai sejak tahun 2015.
"Jemaat Kristen di gereja-gereja itu masih beribadah di terpal," ujar Syera.
Syera pun menjelaskan, Setara Institute melihat kenapa Aceh bisa keluar dari pengkategorian top 10 karena di tahun 2021, pemerintahnya tidak mengeluarkan kebijakan yang diskriminatif.
Sehingga, peristiwa-peristiwa pelanggaran KBB di Aceh merupakan warisan dari permasalahan di tahun sebelumnya.
"Dalam pemantauan kami tidak ditemukan kebijakan diskriminatif yang dikeluarkan oleh pemerintah di Aceh dan juga tidak terjadi peristiwa peristiwa pelanggaran yang baru. Jadi mungkin itu lebih banyaknya adalah peristiwa warisan dari tahun-tahun sebelumnya," jelasnya.
Sementara, terdapat lima provinsi yang menempati urutan atas sebagai daerah dengan kasus pelanggaran KBB di sepanjang tahun 2021.
Yakni, Jawa Barat dengan jumlah pelanggaran KBB terbanyak sebesar 40 peristiwa. DKI Jakarta dengan 26 peristiwa. Jawa Timur dengan 15 peristiwa.
Disusul, Kalimantan Barat dengan 14 peristiwan dan Sumatera Utara dengan 11 peristiwa.