Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Kantongi Izin Pimpinan DPR, Baleg Akan Bahas RUU TPKS Saat Masa Reses

Willy Aditya mendengarkan usulan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dibahas saat masa reses.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kantongi Izin Pimpinan DPR, Baleg Akan Bahas RUU TPKS Saat Masa Reses
Arief/Man (dpr.go.id)
Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mendengarkan usulan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dibahas saat masa reses.

Willy pun menyebut, dirinya sudah mengusulkan hal itu kepada pimpinan DPR RI.

"Sebelum publik meminta itu, Willy Aditya selaku Ketua Panja meminta di Bamus (badan musyawarah, red)," kata Willy kepada wartawan, Jumat (11/2/2022).

Willy pun mengungkapkan, pengajuan usul ke Bamus mendapatkan restu dari pimpinan DPR.

Sehingga, RUU TPKS akan dibahas pada masa reses.

"Kami sudah bersurat pada bamus yang sebelumnya, dua minggu lalu untuk proses pembahasan RUU TPKS dibahas di masa reses dan pimpinan mengiyakan," kata Politisi NasDem ini.

Baca juga: Menteri PPPA: DIM RUU TPKS Rampung Disusun Pemerintah

Rekomendasi Untuk Anda

Ia mengatakan, saat ini DPR RI masih menunggu surat presdien (surpres) dan daftar invesntarisasi masalah (DIM) RUU TPKS dari pemerintah.

Willy pun berharap dokumen pembahasan tersebut diterima DPR sebelum penutupan Masa Sidang Ke-III Tahun 2021-2022 pada 17 Februari 2022 mendatang.

"Begitu (DIM dan Surpres) masuk (ke DPR), kita raker," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas