Kantongi Izin Pimpinan DPR, Baleg Akan Bahas RUU TPKS Saat Masa Reses
Willy Aditya mendengarkan usulan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dibahas saat masa reses.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mendengarkan usulan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dibahas saat masa reses.
Willy pun menyebut, dirinya sudah mengusulkan hal itu kepada pimpinan DPR RI.
"Sebelum publik meminta itu, Willy Aditya selaku Ketua Panja meminta di Bamus (badan musyawarah, red)," kata Willy kepada wartawan, Jumat (11/2/2022).
Willy pun mengungkapkan, pengajuan usul ke Bamus mendapatkan restu dari pimpinan DPR.
Sehingga, RUU TPKS akan dibahas pada masa reses.
"Kami sudah bersurat pada bamus yang sebelumnya, dua minggu lalu untuk proses pembahasan RUU TPKS dibahas di masa reses dan pimpinan mengiyakan," kata Politisi NasDem ini.
Baca juga: Menteri PPPA: DIM RUU TPKS Rampung Disusun Pemerintah
Ia mengatakan, saat ini DPR RI masih menunggu surat presdien (surpres) dan daftar invesntarisasi masalah (DIM) RUU TPKS dari pemerintah.
Willy pun berharap dokumen pembahasan tersebut diterima DPR sebelum penutupan Masa Sidang Ke-III Tahun 2021-2022 pada 17 Februari 2022 mendatang.
"Begitu (DIM dan Surpres) masuk (ke DPR), kita raker," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.