Korban Binomo Minta Indra Kenz Dkk Segera Diperiksa Bareskrim
Pra korban penipuan trading binary option melalui aplikasi Binomo minta Bareskrim Polri segera periksa Crazy Rich Medan Indra Kenz Dkk.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korban dugaan kasus penipuan trading binary option melalui aplikasi Binomo telah diperiksa Bareskrim Polri.
Kini, mereka meminta Indra Kenz Dkk untuk segera diperiksa terkait kasus tersebut.
Kuasa Hukum Korban Binomo, Finsensius Mendrofa menyampaikan korban Binomo telah dimintai keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada Kamis (10/2/2022).
"Korban yang diperiksa sudah memberikan keterangan dan menyerahkan bukti-bukti yang sudah disiapkan oleh korban," ujar Finsensius saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).
Baca juga: Hari Ini Korban Aplikasi Trading Binomo Diperiksa Bareskrim
Baca juga: Bareskrim Ungkap Indra Kenz Dkk Pernah Promosikan Aplikasi Binomo Telah Legal di Indonesia
Finsensius mengapresiasi tindakan cepat Bareskrim Polri yang telah memeriksa 8 orang korban Binomo.
Sebaliknya, dia menunggu terlapor yaitu Crazy Rich Medan Indra Kenz Dkk diperiksa terkait kasus tersebut.
"Kami tinggal menunggu terlapor segera diperiksa, supaya tidak menghilangkan barang bukti oleh terlapor kasus binomo ini. Harapan kami bisa segera di sita semua barang bukti yang terkait dalam trading ilegal binomo ini," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah memeriksa pelapor yang menjadi korban dugaan kasus penipuan trading binary option melalui aplikasi Binomo pada Kamis (10/2/2022) kemarin.
Adapun terlapor dalam kasus itu merupakan Crazy Rich Medan Indra Kenz (IK) Dkk.
Adapun terlapor diduga menyebarkan berita bohong alias hoaks hingga pencucian uang dalam kasus yang dilaporkan pelapor.
"Telah terjadi dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau dan atau tindak pidana pencucian uang oleh yang diduga dilakukan terlapor IK Dkk," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).
Dijelaskan Whisnu, Indra Kenz Dkk diduga turut terlibat menyebarkan promosi melalui berbagai platform dan menawarkan sejumlah keuntungan melalui aplikasi Binomo.
Terlapor juga diduga menyatakan bahwa Binomo telah legal di Indonesia.
"Modusnya pun beragam salah satunya adalah dengan melihat promosi yang disebar oleh terlapor atas nama IK Dkk melalui YouTube, Instagram, Telegram dengan menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Binomo bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia," jelas Whisnu.
Baca juga: Ramai Kabar Vaksin Anak Berbayar Rp 150 Ribu per Kelas, Dinkes Kabupaten Bogor Beri Penjelasan
Baca juga: Lantai Rumah Warga di Bogor Keluar Kepulan Asap dan Ada Efek Panas, Damkar Turun Tangan
Selain itu, kata Whisnu, Indra Kenz Dkk juga mengajarkan strategi trading dalam aplikasi Binomo tersebut.
Hal ini pun membuat para korbannya terpedaya untuk ikut bergabung.
"Bukti dalam YouTube terlapor dan juga terlapor mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil provitnya lalu kemudian korban ikut bergabung dari yang provit hingga akhirnya selalu loss," terang Whisnu.
Menurut Whisnu, Indra Kenz Dkk diduga telah menjanjikan keuntungan sebesar 85 persen dari nilai yang dibuka perdagangan para korbannya.
"Pada sekitar April 2020 dari Aplikasi atau Website Binomo telah menjanjikan keuntungan sebesar 80 persen sampai dengan 85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban," jelas Whisnu.
Baca juga: 1.140 Warga Sunter Agung dan 55 Warga di Pondok Bambu Tertular Covid-19, PMI Disinfektan Permukiman
Baca juga: Rekor Tertinggi di Kota Bekasi, 3.019 Kasus Baru Dalam Sehari, Ada 7 Kasus Kematian Termasuk Balita
Sampai dengan saat ini, korban yang sudah datang melapor ke Bareskrim Polri berjumlah 8 orang. Di antaranya, MN dengan kerugian Rp540 juta, LN Rp51 juta, RSS Rp60 juta, FNS Rp500 juta, FA Rp1,1 miliar, EK Rp1,3 miliar, AA Rp3 juga dan RHH Rp300 juta.
"Dimana total dari keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang lebih Rp3,8 miliar," pungkas Whisnu.
Dalam kasus ini, pasal yang dipersangkakan adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 27 Ayat ( 2 ) dan atau Pasal 45 A ayat ( 1 ) Jo Pasal 28 ayat ( 1 ) Undang Undang No. 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu, Pasal 3 Pasal 5 dan Pasal 10 Undang Undang No. 8 Tahun 2010, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang , Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.