Legislator Golkar Setuju Batas Usia Pensiun TNI Dinaikkan
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Golkar Christina Aryani, menyetujui batas usia pensiun Tentara Nasional Indonesia (TNI) saat ini harus dinaikkan
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Golkar Christina Aryani, menyetujui batas usia pensiun Tentara Nasional Indonesia (TNI) saat ini harus dinaikkan.
Diketahui, berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, usia pensiun anggota TNI Bintara dan Tamtama adalah 53 tahun. Sementara itu, anggota TNI tingkat perwira pensiun di usia 58 tahun.
"Saya pribadi setuju, dikaitkan dengan kondisi saat ini tidak pas rasanya jika usia 53 tahun TNI kita harus berhenti dari dinasnya, ada baiknya ketentuan ini kita tinjau lagi," kata Christina saat dihubungi Tribun, Jumat (11/2/2022).
Christina mengatakan, seseorang saat berusia 53 tahun masih produktif.
Selain itu, kebutuhan jumlah prajurit TNI saat ini juga dinilai masih kurang.
"Kondisi dimaksud antara lain menyangkut kebutuhan jumlah prajurit sebagai komponen utama yang ternyata dirasakan masih kurang, bahwa kenyataan saat ini pada usia 53 tahun itu seseorang masih produktif, usia life expectancy yang juga sudah meningkat dan lain-lain," ucap Christina.
Baca juga: TB Hasanuddin: DPR dan Pemerintah Akan Revisi UU TNI, Termasuk Soal Batas Usia Pensiun
Terkait adanya gugatan batas usia pensiun TNI yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Christina menyebut hal itu adalah hak konstitusional warga.
"Tinggal bagaimana membuktikan kedudukan hukum yang bersangkutan dan mengaitkan kepentingannya dengan pasal yang diujikan terhadap konstitusi," kata Christina.
Lebih lanjut, Christina mengungkapkan bahwa memang DPR dan pemerintah berencana merevisi UU TNI, di mana satu di antara materi perubahan ada pada usia pensiun TNI.
Legislator dapil DKI Jakarta II itu menyebut, saat ini revisi UU TNI telah masuk dalam Prolegnas Long List tahun 2020-2024.
Baca juga: Saat Panglima TNI Jenderal Andika Memohon Hakim MK Beri Putusan Bijaksana Soal Batas Usia Pensiun
"Tentunya dari Prolegnas Long List ini perlu ditingkatkan dulu levelnya agar masuk ke Prolegnas Prioritas Tahunan agar bisa dilakukan pembahasan terhadap Naskah Akademik dan Draft RUU-nya," pungkas Christina.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.