Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Novel Baswedan Dkk Kritik Aturan Baru di KPK, Yudi Purnomo: Perkom Bisa Dicabut Pimpinan Berikutnya

Yudi menilai terbitnya perkom tersebut disinyalir karena memang ada upaya untuk mencegah 57 eks KPK yang dipecat karena tak lulus tes wawasan kebangsa

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Novel Baswedan Dkk Kritik Aturan Baru di KPK, Yudi Purnomo: Perkom Bisa Dicabut Pimpinan Berikutnya
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Novel Baswedan ditemani eks Ketua Wadah KPK Yudi Purnomo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. 

"Kenapa? Karena dulu Komnas HAM juga kan melihat ada upaya untuk bisa menyasar orang-orang tertentu yang sudah sejak awal. Terus labeling terhadap orang-orang tertentu itu dilakukan, dan saat dalam proses di TWK terjadi itu, dijadikan alat untuk menyingkirkan," lanjut Lakso.

Sedangkan eks penyidik KPK lain, Mochamad Praswad Nugraha, menganggap Perkom 1/2022 sama dengan Perkom 1/2021. 

Dia menyebut kedua perkom itu adalah alat yang digunakan pimpinan KPK untuk menyingkirkan pegawai tak lulus TWK.

"Pembuatan klausul khusus dalam Perkom 1/2022 sebetulnya adalah metode yang sama dengan upaya Firli Bahuri pada saat menyusun Perkom 1/2021, yang menjadi landasan diadakannya TWK (selanjutnya menjadi alat penyingkiran 57 orang pegawai dengan cara sewenang-wenang dan melanggar HAM)," ujarnya.

Praswad melihat Perkom 1/2022 justru menunjukkan rasa ketakutan Firli Bahuri dkk terhadap integritas dan hasil kerja 57 pegawai yang tak lulus TWK. 

Selain itu, Praswad menganggap Perkom 1/2021 bagian dari rentetan pelanggaran HAM yang dilakukan pimpinan KPK.

"Hal tersebut (pembuatan Perkom 1/2022) menunjukkan ketakutan yang luar biasa terhadap integritas dan hasil kerja pegawai-pegawai yang diberhentikan melalui proses TWK," sebutnya.

Baca juga: Novel Baswedan Mengaku Tidak Terkejut dan Tuding Ada Misi Singkirkan Orang Tertentu di KPK

Berita Rekomendasi

"Selain itu, pembuatan perkom ini menambah panjang rentetan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pimpinan KPK, dengan proses yang disebut oleh Komnas HAM dalam temuannya sebagai labelisasi sebagaimana kerap digunakan pada masa Orde Baru," imbuh Praswad.

Hal senada dikatakan mantan Kasatgas Penyidikan KPK Novel Baswedan yang mengaku tak heran dengan isi Perkom Kepegawaian nomor 1 tahun 2022 tersebut.

Dalam perkom tersebut menyatakan pelamar pegawai KPK tidak pernah diberhentikan secara hormat dari KPK.

"Jadi saya tidak terkejut dengan dibuatnya peraturan tersebut," ujar Novel.

Sejak awal, Novel sudah menduga dirinya dan mantan pegawai KPK lainnya sengaja disingkirkan. Menurut Novel, pimpinan KPK akan berusaha agar Novel dan kawan-kawan tidak pernah lagi kembali menjadi pegawai KPK.

"Semakin menggambarkan bahwa benar ada misi tertentu untuk menyingkirkan orang-orang yang bekerja baik di KPK. Bahkan sekarang seperti ada ketakutan bila suatu saat kembali lagi akan membongkar skandal-skandal tertentu," kata Novel.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas