Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Langkahnya

JHT merupakan program perlindungan yang diselenggarakan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, dan sebagainya.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in 3 Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Langkahnya
lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Berikut adalah cara klaim Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan, kriteria dan dokumen yang harus dipersiapkan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, selengkapnya dalam artikel ini.

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan yang diselenggarakan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menetapkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat (JHT), pada Rabu (2/2/2022).

Manfaat JHT diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.

JHT terbagi menjadi dua, yaitu bagi kepesertaan penerima upah dan bukan penerima upah.

Selain itu, JHT memberikan manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Baca juga: ISI Permenaker Nomor 2/2022: Dana JHT Cair di Usia 56 Tahun hingga Tata Cara-Syarat Pencairan JHT

Baca juga: Apa Itu JHT? Simak Cara Daftar dan Manfaat Jaminan Hari Tua Berikut Ini

Berikut adalah cara klaim Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan, kriteria dan dokumen yang harus dipersiapkan.
Berikut adalah cara klaim Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan, kriteria dan dokumen yang harus dipersiapkan. (lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id)

Terdapat tiga cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yaitu melalui website resmi, aplikasi JMO, dan SMS. Berikut cara cek saldo dikutip dari kompas.com.

BERITA TERKAIT

1. Cek Saldo Melalui Website Resmi

- Masuk ke website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Lalu, login jika sudah memiliki akun. Jika belum memiliki akun, silakan buat akun terlebih dahulu dengan klik “Buat Akun” lalu ikuti instruksi selanjutnya.

- Klik menu “Lihat Saldo JHT”.

- Selanjutnya, layar akan menampilkan saldo BPJS Ketenagakerjaan Anda.

2. Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO

- Download aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di PlayStore atau AppStore.

- Lalu, klik “Buat Akun” jika Anda belum memiliki akun.

- Pilih Kewarganegaraan.

- Pilih jenis kepesertaan, (Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, atau Pekerja Migran Indonesia).

- Kemudian, masukkan data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kartu peserta BPJamsostek, nama lengkap dan tanggal lahir. Namun jika sebelumnya sudah punya akun, Anda bisa langsung login menggunakan email dan password yang telah digunakan.

- Klik menu “Jaminan Hari Tua”

- Klik “Cek Saldo”.

- Sistem akan menampilkan jumlah saldo BPJS Ketenagakerjaan milik Anda.

3. Cek Saldo Lewat SMS

- Lakukan registrasi dengan mengirim SMS ke 2757.

Formatnya yaitu : Daftar (spasi) SALDO #NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada), lalu kirim ke 2757.

- Setelah terdaftar, Anda bisa mengirim SMS lagi dengan format; SALDO (spasi) nomor peserta lalu kirim ke 2757.

- Anda akan mendapatkan balasan SMS berupa saldo BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat Penerima JHT

- Mencapai usia 56 tahun;

- Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;

- Terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun; meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya;

- Cacat total tetap; atau

- Meninggal dunia.

Uang tunai yang dibayarkan, sebagian maksimal 10 persen dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.

(Tribunnews.com/Devi Rahma) (Kompas.com/Nur Jamal Shaid)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas