JHT Baru Bisa Diambil Setelah 56 Tahun, Stafsus Menaker: Sifatnya Old Saving, Diterima Saat Pensiun
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, menanggapi penolakan publik terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, menanggapi penolakan publik terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dita mengibaratkan JHT seperti pohon jati yang bersifat dana jangka panjang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dita melalui akun Twitternya, @Dita_Sari.
“JHT adl amanat UU SJSN n turunannya. Tujuannya agar pekerja menerima uang tunai saat sdh pensiun, cacat tetap, meninggal. Jadi sifatnya old saving. JHT adl kebun jati, bukan kebun mangga. Panennya lama," kata Dita yang dikutip Tribunnews.com, Sabtu (12/2/2022).
Menurutnya, aturan baru mengenai JHT ini dilandasi karena adanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Sementara JHT, kata Dita, digeser agar manfaat BPJS bisa tersebar.
"Karena sudah ada JKP + pesangon, maka JHT digeser agar manfaat BPJS bisa tersebar. Krn ada kata ‘hari tua’, ya sudah dikembalikan sbg bantalan hari tua sesuai UU SJSN 40/2004. Memang aslinya utk itu," jelas Dita.
Baca juga: BPJS Watch: Kalau Tidak Setuju Aturan JHT, Gugat Dulu UU SJSN
Dita mengklaim Kemenaker telah berkomunikasi dengan pihak pekerja dalam perumusan Permenaker nomor 2 tahun 2022.
"Sudah konsultasi dng pekerja? Sudah. Di forum Tripartit Nasional. Ini adalah soal kehadiran negara pada saat kekinian dan keakanan (masa depan). Masa tua jg penting, saat tenaga kita sdh tidak kuat dan sehat sprti sekarang," ungkap Dita.
Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan aturan terkait pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 ini juga sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.
Peraturan Menteri yang telah diundangankan pada 4 Februari 2022 itu, menyebutkan dalam pasal 3 bahwa manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun.
"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," tulis Permenaker itu seperti dikutip pada laman jdih.kemnaker.go.id, Jumat (11/2/2022).