Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER Nasional: Dana JHT Cair di Usia 56 Tahun | Firli Terbitkan Aturan Baru KPK

Inilah berita populer nasional dalam 24 jam terakhir, dana JHT cair di usia 56 tahun hingga Firli Bahuri terbitkan aturan baru KPK

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
zoom-in POPULER Nasional: Dana JHT Cair di Usia 56 Tahun | Firli Terbitkan Aturan Baru KPK
Tribunnews/Jeprima
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers dengan menghadirkan para tersangka kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. 

Untuk yang perwira, sambung Soleman, juga ada dampak negatifnya.

Di usia 60, akan menyulitkan ketika akan berkarier atau second carrier di masyarakat karena sudah terlalu tua untuk bisa berkarier baik di perusahaan, parpol atau LSM. 

SELANJUTNYA>>>

4. Jaminan Hari Tua Hanya Bisa Dicairkan Usia 56 Tahun

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan aturan terkait pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 ini juga sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.

Berita Rekomendasi

Peraturan Menteri yang telah diundangankan pada 4 Februari 2022 itu, menyebutkan dalam pasal 3 bahwa manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun.

"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," tulis Permenaker itu seperti dikutip pada laman jdih.kemnaker.go.id, Jumat (11/2/2022).

Selanjutnya, dalam Pasal 4 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja. 

SELANJUTNYA>>>

5. Firli Bahuri Terbitkan Aturan Baru

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menerbitkan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK.

Perkom tersebut diteken Firli pada 27 Januari 2022 lalu dan sudah diundangkan di hari yang sama.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas