Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Baru JHT Tuai Kecaman, Fraksi Gerindra: Cabut Permenaker 2/2022

Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Ahmad Muzani meminta Menaker Ida Fauziyah mencabut aturan tersebut. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Aturan Baru JHT Tuai Kecaman, Fraksi Gerindra: Cabut Permenaker 2/2022
Kemenaker RI
Menaker Ida Fauziyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di tengah banyaknya korban PHK di masa pandemi Covid-19, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, yang mengatur pencairan dan Jaminan Hari Tua hanya bisa dicairkan saat usia pekerja mencapai 56 tahun. 

Kebijakan tersebut menuai kritik dan kecaman dari banyak pihak.

Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Ahmad Muzani meminta Menaker Ida Fauziyah mencabut aturan tersebut. 

Sebab, menurut Muzani, dana JHT merupakan uang pekerja yang menjadi harapan utama bagi para pekerja buruh maupun perkantoran ketika sudah tidak bekerja lagi atau di-PHK dan akan memulai dengan profesi barunya. Dan uang tersebut biasanya menjadi modal usaha. 

"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus dicabut karena di masa pandemi Covid-19 ini, tunjangan JHT yang telah dikumpulkan BPJS menjadi sandaran utama bagi para pekerja baik buruh pabrik ataupun perkantoran," kata Muzani kepada wartawan, Senin (14/2/2022). 

Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani.
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani. (Foto: Chaerul Umam)

Muzani menjelaskan, selama pandemi melanda, sebanyak jutaan orang telah di PHK. 

Baca juga: Polemik Beleid Pencairan JHT Usia 56 Tahun, KSBSI Sebut Momentumnya Kurang Tepat

Orang-orang yang terkena PHK ini otomatis akan sulit mencari pekerjaan kembali lantaran adanya angkatan kerja baru. 

Berita Rekomendasi

Oleh sebab itu, kegunaan dana JHT menjadi tumpuan para korban PHK untuk menggunanakan uang tersebut guna menjajaki dunia usaha kecil seperti UMKM

"Ketika pandemi melanda, maka aktivitas dan produktivitas pabrik maupun perkantoran berkurang yang kemudian menyebabkan pendapatan perusahaan menurun. Maka PHK menjadi pilihan para pengusaha. Begitu seseorang tidak bekerja di perusahaan atau di pabrik, dia akan sulit mencari pekerjaan kembali karena sudah ada angkatan kerja baru dengan semangat yang lebih fresh dan upah yang tentu lebih minim," ucap Sekjen Partai Gerindra itu. 

"Sehingga dana JHT menjadi penting bagi mereka untuk dicairkan dan digunakan sebaik mungkin untuk bertahan hidup tanpa pekerjaan. Jadi jelas, kebijakan dari Permenaker ini tidak sejalan dengan semangat pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi," lanjut Muzani. 

Menurut Muzani, pemerintah mestinya mengeluarkan kebijakan bagi para korban PHK di masa pandemi ini. 

Misalnya pelatihan keterampilan berusaha bagi mereka yang berminat menjajaki dunia UMKM

Kebijakan pencairan dana JHT sebesar 30 persen dari peserta BPJS yang sudah menggunakannya selama 10 tahun bukan solusi tepat. 

"Dana JHT merupakan kesempatan dan modal bagi korban PHK yang sudah tidak memiliki pendapatan tetap. Harusnya pemerintah justru memberikan keterampilan baru dan semangat baru dari penggunaan modal JHT itu. Mestinya orang-orang yang terkena PHK menjadi fokus pemerintah untuk diberdayakan, sehingga menjadi energi baru bagi pertumbuhan kegiatan perekonomian kita," ujar Muzani.

"Karena yang disebut pensiun itu bukan hanya faktor usia, tapi pensiun adalah berhentinya orang-orang pekerja dari aktivitas pekerjaannya, maka itu ada istilah pensiun muda dan pensiun tua," pungkas Wakil Ketua MPR itu. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas