Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Crazy Rich Medan Indra Kenz Dipanggil Polisi Terkait Judi Online-Sebar Hoax Kasus Binomo

Ramadhan menuturkan Indra Kenz diduga telah melakukan dugaan tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Crazy Rich Medan Indra Kenz Dipanggil Polisi Terkait Judi Online-Sebar Hoax Kasus Binomo
Instagram @indrakenz
Profil Indra Kenz 

Dijelaskan Whisnu, Indra Kenz Dkk diduga turut terlibat menyebarkan promosi melalui berbagai platform dan menawarkan sejumlah keuntungan melalui aplikasi Binomo. Terlapor juga diduga menyatakan bahwa Binomo telah legal di Indonesia.

"Modusnya pun beragam salah satunya adalah dengan melihat promosi yang disebar oleh terlapor atas nama IK Dkk melalui YouTube, Instagram, Telegram dengan menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Binomo bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia," jelas Whisnu.

Selain itu, kata Whisnu, Indra Kenz Dkk juga mengajarkan strategi trading dalam aplikasi Binomo tersebut. Hal ini pun membuat para korbannya terpedaya untuk ikut bergabung.

"Bukti dalam YouTube terlapor dan juga terlapor mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil provitnya  lalu kemudian korban ikut bergabung dari yang provit hingga akhirnya selalu loss," terang Whisnu.

Menurut Whisnu, Indra Kenz Dkk diduga telah menjanjikan keuntungan sebesar 85 persen dari nilai yang dibuka perdagangan para korbannya. 

"Pada sekitar April 2020 dari Aplikasi atau Website Binomo telah menjanjikan keuntungan sebesar 80 persen sampai dengan 85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban," jelas Whisnu.

Sampai dengan saat ini, korban yang sudah datang melapor ke Bareskrim Polri berjumlah 8 orang. Di antaranya, MN dengan kerugian Rp540 juta, LN Rp51 juta, RSS Rp60 juta, FNS Rp500 juta, FA Rp1,1 miliar, EK Rp1,3 miliar, AA Rp3 juta dan RHH Rp300 juta.

Baca juga: 8 Korban yang Laporkan Crazy Rich Medan Indra Kenz Alami Kerugian Total Rp 3,8 Miliar

Berita Rekomendasi

"Dimana total dari keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang lebih Rp3,8 miliar," pungkas Whisnu.

Dalam kasus ini, pasal yang dipersangkakan adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 27 Ayat ( 2 )  dan atau Pasal 45 A ayat ( 1 ) Jo Pasal 28 ayat ( 1 ) Undang Undang No. 19  tahun 2016 Tentang Perubahan Atas  Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu, Pasal 3 Pasal 5 dan Pasal 10  Undang Undang No. 8 Tahun 2010, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang , Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.  
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas