Crazy Rich Medan Indra Kenz Dipanggil Polisi Terkait Judi Online-Sebar Hoax Kasus Binomo
Ramadhan menuturkan Indra Kenz diduga telah melakukan dugaan tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memanggil Crazy Rich Medan Indra Kenz terkait pelaporan korban trading binary option melalui aplikasi Binomo. Dia bakal diperiksa pada 18 Februari 2022 mendatang.
"Rencana tindak lanjut akan mengundang saudara IK tanggal 18 Februari 2022 pukul 10.00 WIB," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (14/2/2022).
Ramadhan menuturkan Indra Kenz diduga telah melakukan dugaan tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik.
Selain itu, Indra Kenz juga diduga melakukan penipuan atau perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.
Ia kemudian menjelaskan duduk perkara yang dilaporkan oleh korban. Adapun Indra Kenz diduga pernah menyatakan melalui akun sosial medianya bahwa Binomo telah legal di Indonesia.
"Sekitar bulan April 2020 dengan korban MN melalui Youtube, Instagram, Telegram dengan menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading binomo (binary option) dengan mengatakan sudah legal dan resmi di Indonesia," jelas Ramadhan.
Baca juga: Laporan Indra Kenz Dilimpahkan ke Bareskrim, Polisi Fokus Telisik Laporan Korban Binomo
Hasilnya, kata Ramadhan, korban terpedaya dan ikut bergabung mengikuti aplikasi Binomo tersebut.
Hasilnya, korban mengalami kerugian hingga Rp540 juta.
"Korban ikut bergabung trading melalui aplikasi Binomo dengan deposit minimal Rp140 ribu. Pada awalnya korban menerima profit, tapi pada transaksi berikutnya korban selalu loss sehingga alami kerugian hingga Rp 540 juta," ungkap dia.
Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan pihaknya telah memeriksa 11 orang sebagai saksi. Adapun tiga orang di antaranya merupakan saksi ahli.
"Kami juga akan melakukan gelar perkara hasil lidik apakah ada unsur tindak pidana atau tidak, jika ada unsur pidana maka akan dinaikkan ke tingkat penyidikan," pungkas Ramadhan.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah memeriksa pelapor yang menjadi korban dugaan kasus penipuan trading binary option melalui aplikasi Binomo pada Kamis (10/2/2022) kemarin.
Adapun terlapor dalam kasus itu merupakan Crazy Rich Medan Indra Kenz (IK) Dkk. Adapun terlapor diduga menyebarkan berita bohong alias hoax hingga pencucian uang dalam kasus yang dilaporkan pelapor.
"Telah terjadi dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau dan atau tindak pidana pencucian uang oleh yang diduga dilakukan terlapor IK Dkk," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).
Dijelaskan Whisnu, Indra Kenz Dkk diduga turut terlibat menyebarkan promosi melalui berbagai platform dan menawarkan sejumlah keuntungan melalui aplikasi Binomo. Terlapor juga diduga menyatakan bahwa Binomo telah legal di Indonesia.
"Modusnya pun beragam salah satunya adalah dengan melihat promosi yang disebar oleh terlapor atas nama IK Dkk melalui YouTube, Instagram, Telegram dengan menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Binomo bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia," jelas Whisnu.
Selain itu, kata Whisnu, Indra Kenz Dkk juga mengajarkan strategi trading dalam aplikasi Binomo tersebut. Hal ini pun membuat para korbannya terpedaya untuk ikut bergabung.
"Bukti dalam YouTube terlapor dan juga terlapor mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil provitnya lalu kemudian korban ikut bergabung dari yang provit hingga akhirnya selalu loss," terang Whisnu.
Menurut Whisnu, Indra Kenz Dkk diduga telah menjanjikan keuntungan sebesar 85 persen dari nilai yang dibuka perdagangan para korbannya.
"Pada sekitar April 2020 dari Aplikasi atau Website Binomo telah menjanjikan keuntungan sebesar 80 persen sampai dengan 85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban," jelas Whisnu.
Sampai dengan saat ini, korban yang sudah datang melapor ke Bareskrim Polri berjumlah 8 orang. Di antaranya, MN dengan kerugian Rp540 juta, LN Rp51 juta, RSS Rp60 juta, FNS Rp500 juta, FA Rp1,1 miliar, EK Rp1,3 miliar, AA Rp3 juta dan RHH Rp300 juta.
Baca juga: 8 Korban yang Laporkan Crazy Rich Medan Indra Kenz Alami Kerugian Total Rp 3,8 Miliar
"Dimana total dari keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang lebih Rp3,8 miliar," pungkas Whisnu.
Dalam kasus ini, pasal yang dipersangkakan adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 27 Ayat ( 2 ) dan atau Pasal 45 A ayat ( 1 ) Jo Pasal 28 ayat ( 1 ) Undang Undang No. 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu, Pasal 3 Pasal 5 dan Pasal 10 Undang Undang No. 8 Tahun 2010, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang , Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.