DKPP Minta KPU Memastikan Jajarannya Tak Menafsirkan Sendiri soal Regulasi Pemilu
(DKPP) meminta agar penyelenggara Pemilu yang berada di pusat memberikan atensi kepada para petugas yang berada di tataran paling bawah.
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) meminta agar penyelenggara Pemilu yang berada di pusat memberikan atensi kepada para petugas yang berada di tataran paling bawah.
Dia mengatakan sifat dari KPU dan Bawaslu yang berada di kota/kabupaten, provinsi, hingga RI adalah menguatkan hingga mengoreksi jajaran di bawahnya.
"Jadi kita titip Pak Ilham (Ketua KPU RI) dan teman-teman Komisioner yang akan dipilih Komisi II itu memberi atensi tentang bagaimana teman-teman adhoc memahami betul regulasi, diatur bagaimana dia paham," kata Ketua DKPP Muhammad, dalam diskusi bertajuk 'Getar Pemilu 2024: Pemilu 2024, Siapkah?' secara daring, Senin (14/2/2022).
Jangan sampai, dikatakan Muhammad, ada potensi para petugas menafsir sendiri regulasi, karena ini akan membahayakan.
"Itu terulang kalau misalnya Pak Ilham memberikan edaran sedapat mungkin tak ada tafsir lain dari penyelenggara pemilu supaya beliau tahu dan teman-teman tahu harusnya dilakukan seperti A, bukan A- atau A+," kata Muhammad.
Baca juga: Hingga 4 Desember 2021, DKPP Terima 292 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu
Kemudian kepada Bawaslu, dikatakan Muhammad, agar tidak lambat dalam memproses laporan soal adanya dugaan pelanggaran.
"Banyak sekali anak buah Pak Abhan (Ketua Bawaslu) diadukan ke DKPP karena dianggap terlambat bahkan tidak merespons aduan masyarakat," pungkasnya.