Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung Bentuk Tim Koneksitas Usut Kasus Dugaan Korupsi Satelit di Kemhan

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengatakan, hasil gelar perkara menyatakan ada dua unsur tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan satelit Kemhan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa Agung Bentuk Tim Koneksitas Usut Kasus Dugaan Korupsi Satelit di Kemhan
Tribunnews/HO/Puspenkum Kejagung
Jaksa Agung, ST Burhanuddin bentuk tim penyidik koneksitas Usut Kasus Kasus Dugaan Korupsi Satelit di Kemhan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI telah melakukan gelar perkara terkait dugaan kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2015-2021.

Gelar perkara dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jampidsus berserta jajaran, serta tim penyidik JAM-Pidmil, POM TNI , Babinkum TNI, serta Kemenhan.

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengatakan, hasil gelar perkara menyatakan ada dua unsur tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan satelit Kemhan.

Di antaranya dari unsur TNI hingga sipil dalam kasus tersebut.

“Berdasarkan hasil materi paparan tim penyidik disimpulkan terdapat 2 unsur tindak pidana korupsi yang diduga ada keterlibatan dari unsur TNI dan sipil,” ujar Burhanuddin secara virtual, Senin (14/2/2022).

Baca juga: Indikasi Kerugian Negara Sementara Kasus Korupsi Proyek Satelit di Kemhan Rp 515 Miliar

Atas dasar itu, Burhanuddin menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan satelit di Kemhan tersebut akan ditangani secara koneksitas.

Burhanuddin pun memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (JAM-Pidmil) untuk berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (POM) TNI dan Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI untuk membentuk tim koneksitas perkara tersebut.

Baca juga: Anggota Komisi III DPR Dorong Jaksa Agung Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Satelit di Kemhan

Berita Rekomendasi

“Diharapkan tim penyidik koneksitas diharapakan segera dapat menetapkan tersangka,” kata Burhanuddin.

Kerugian Negara Rp 515 miliar

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan dugaan kerugian negara sementara dalam kasus tersebut Rp 515 miliar.

“Ada indikasi kerugian negara dalam sewa tersebut, sudah kita keluarkan sejumlah uang yang nilainya (Rp) 515 miliar. Untuk sementara, ini yang kita temukan,” ujar Febrie.

Febrie juga menyampaikan pihaknya telah melaksanakan gelar perkara atas kasus tersebut.

Gelar perkara bersama dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (JAM-Pidmil) serta pihak lain dari unsur militer serta Kemhan.

Baca juga: Kejagung Periksa Eks Menkominfo Inisial R Terkait Dugaan Kasus Korupsi Proyek Satelit Kemenhan

Menurut Febrie, hasil gelar perkara tersebut untuk mendalami proses penyewaan satelit, proses pembayaran, serta pemaparan adanya indikasi kuat yang melawan hukum berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

Kemudian, gelar perkara ini diputuskan terkait adanya unsur pidana dari keterlibatan pihak sipil dan militer.

“Karena itu kita usul ke Pak Jaksa Agung agar ditangani koneksitas. Maka tindaklanjut kasus itu dilakukan oleh Pak JAM-Pidmil,” kata Febrie.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas