Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai 1 Maret 2022, Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dikurangi Jadi 3 Hari

Pemerintah akan mengurangi masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi 3 hari per 1 Maret 2022 mendatang.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Mulai 1 Maret 2022, Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dikurangi Jadi 3 Hari
Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden
Menteri Koordiantor Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam Keterangan Pers Ratas Evaluasi PPKM di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/2/2022) kemarin. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah berencana akan mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi 3 hari per 1 Maret 2022 mendatang.

Saat ini, kebijakan masa karantina untuk PPLN masih berlaku selama 5 hari.

Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, meskipun sejumlah negara telah menerapkan kebijakan bebas karantina, pemerintah tetap menerapkan kebijakan karantina selama 5 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

"Pemerintah juga sangat berhati hati dalam menerapkan kebijakan karantika bagi PPLN."

"Ketika beberapa negara di dunia sudah menerapkan kebijakan bebas karantina untuk masuk ke negaranya pemerintahan tetap menerapkan kebijakan karantina 5 hari bagi PPLN," kata Luhut dalam konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin, (14/2/2022).

Hanya saja pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian dalam kebijakan karantina.

Baca juga: Menko Luhut Bantah Pemerintah Anggap Enteng Varian Omicron

Baca juga: Luhut: Rakyat Jangan Diprovokasi untuk Tidak Mau Vaksin

BERITA TERKAIT

Bagi PPLN yang telah mendapatkan suntikan vaksin penguat alias booster maka masa karantina berkurang menjadi 3 hari.

"Dengan syarat diantaranya tetap melakukan entry dan exit test PCR. Exit PCR dilakukan di hari ke-3 di pagi hari dan PPLN dapat keluar ketika hasil negatif keluar," katanya.

Meskipun demian kara Luhut, PPLN yang sudah selesai karantina diimbau tetap melakukan PCR tes Mandiri pada hari ke-5 dan melaporkan kondisi kesehatannya kepada Puskesmas atau faskes terdekat.

Selain itu Luhut menambahkan jika situasi terus membaik pemerintah berencana pada 1 Maret, durasi karantina akan diturunkan menjadi 3 jari untuk seluruh PPLN.

"Lalu jika situasi terus membaik dan vaksinasi terus meningkat tidak tertutup kemungkinan pada 1 April atau sebelum 1 April PPLN tidak akan lagi menerapkan karantina terpusat bagi PPLN," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas