Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pernah Tolak Pencalonan Eks Napi Korupsi M Taufik Maju Caleg DPRD DKI, Begini Jawaban Betty

Abdul Wahid mempertanyakan alasan Betty yang menjabat sebagai Ketua KPU DKI Jakarta, tidak memproses pencalonan M Taufik sebagai caleg dari Partai

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pernah Tolak Pencalonan Eks Napi Korupsi M Taufik Maju Caleg DPRD DKI, Begini Jawaban Betty
Chaerul Umam
Calon Anggota KPU RI Betty Epsilson Idroos. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Anggota KPU RI periode 2022-2027 Betty Epsilson Idroos dicecar oleh oleh anggota Komisi II DPR Abdul Wahid, saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.

Abdul Wahid mempertanyakan alasan Betty yang menjabat sebagai Ketua KPU DKI Jakarta, tidak memproses pencalonan M Taufik sebagai caleg dari Partai Gerindra di Pileg DKI Tahun 2019.

Untuk diketahui, pencalonan M Taufik menjadi DPRD DKI pada Pileg 2019 terhambat karena statusnya sebagai mantan terpidana kasus korupsi. 

Hal itu lantaran KPU menerbitkan peraturan KPU (PKPU) yang melarang eks koruptor maju caleg sehingga M Taufik dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). 

Taufik saat itu mengajukan sengketa ke Bawaslu. Bawaslu mengabulkan gugatan M Taufik

Namun, kala itu Betty yang merupakan Ketua KPU DKI enggan memproses lebih lanjut keputusan dari Bawaslu untuk menyatakan Taufik memenuhi syarat sebagai caleg DKI dari Fraksi Gerindra.

"Ibu (Betty) ketika tidak memprosesnya, malah setelah putusan MA (Mahkamah Agung) baru ibu memprosesnya. Bagiamana pendekatan dan pemahaman ibu soal peraturan perundang-undangan, yang sebenarnya sudah jelas semua dalam aturan, tetapi ibu tidak memberikan kesempatan? Bagaimana ibu memahami itu semua?," kata Wahid di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/2/2022).

Baca juga: Betty Ingin Terpilih Sebagai Anggota KPU Karena Kompetensi, Bukan Kuota Perempuan

BERITA TERKAIT

Menjawab pertanyaan itu, Betty mengatakan pihaknya menetapkan M Taufik tidak memenuhi syarat (TMS) karena sesuai dengan peraturan KPU saat itu.

"Terkait putusan bapak M Taufik di DKI Jakarta, saya pikir ini satu dari sekian calon yang memang harus kami TMS-kan karena berdasarkan perintah dari KPU RI yang ada Peraturan KPU terkait pencalonan," ucapnya.

Betty juga membantah KPU DKI dianggap tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu.

Dia menyatakan, saat itu KPU DKI langsung bersurat ke KPU RI terkait langkah lanjutan setelah ada putusan Bawaslu untuk meloloskan eks koruptor menjadi caleg.

"Kami tidak dapat meneruskan pasca putusan Bawaslu, bukan berarti kami tadi bahasanya tidak memproses, kami memprosesnya dengan cara menanyakan kepada pimpinan KPU RI, bagaimana jika putusan Bawaslu bahwa beliau mengharuskan di-MS-kan," ujar Betty.

Namun, kata Betty, KPU RI saat itu mengatakan bahwa status M Taufik tetap TMS pada putusan Bawaslu. 

Dia menjelaskan, KPU RI meminta pihaknya menunggu hasil putusan Mahkamah Agung soal uji materi peraturan KPU yang melarang eks koruptor ‘nyaleg’. 

"Tentu karena kami struktural, kami hirarkis, kami baru menindaklanjuti setelah ada peraturan terbaru sebagaimana disampaikan KPU RI hari itu. Jadi, semua terkomunikasikan, sehingga keluarlah peraturan KPU terkait pencalonan dan Pak M Taufik menjadi MS, memenuhi persyaratan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas