Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Baru: Pelaku Perjalanan Luar Negeri Boleh Lakukan Tes PCR Pembanding

Pemerintah mengizinkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang menjalani karantina melakukan tes pembanding RT-PCR di laboratorium berbeda. 

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Srihandriatmo Malau

Sehingga belum bisa terdeteksi dan diambil dengan cara swab.

Kedua, bisa juga dipengaruhi oleh pengambilan yang tidak tepat.

Artinya yang namanya tindakan jasa dilakukan oleh manusia, bisa terjadi human eror.

Ketiga, ada kemungkinan lain yaitu kontaminasi, misalnya.

Sehingga sampel menjadi rusak dan tidak bisa terdeteteksi saat pemeriksaan di laboratorium.

"Itu bisa juga. banyak sekali faktor yang memengaruhi."

"Tapi, ini kecil sekali kemungkinan."

Berita Rekomendasi

"Kita biasanya positif ya sudah, ulangi gak langsung. Ulang bebepa hari kemudian untuk memastikannya," ungkapnya pada siaran Radio RRI, Selasa (15/2/2022).

Tapi ada juga kemungkinan hasilnya positif palsu.

Hasil PCR menyatakan positif. Tapi sebenarnya orang tersebut tidak terinfeksi. Sehingga memang tidak bisa mengandalkan dari satu pemeriksaan diagnosis saja.

"Kalau ragu harus melakukan konsultasi, baik langsung ke faskes terdekat atau lakukan konsultasi dengan telemedicne yang terafiliasi dengan Kemenkes," pungkasnya.(Rina Ayu/Aisyah Nursyamsi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas