Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Baru: Pelaku Perjalanan Luar Negeri Boleh Lakukan Tes PCR Pembanding

Pemerintah mengizinkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang menjalani karantina melakukan tes pembanding RT-PCR di laboratorium berbeda. 

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengizinkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang menjalani karantina melakukan tes pembanding RT-PCR di laboratorium berbeda. 

Menurut Jubir Covid-19 Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid,  kebijakan ini dilakukan karena ada pelaku karantina yang merasa tidak puas terhadap hasil pemeriksaan Covid-19 pada hari pertama karantina dan saat berakhirnya masa karantina. 

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid--19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. 

''Sudah ada Surat Edaran Satgasnya. Untuk lokasinya, kami telah menunjuk beberapa RS dan lab pemeriksa,'' kata Nadia Selasa (15/2/2022). 

Dalam aturan ini disebutkan, tes pembanding hanya bisa dilakukan di Balitbangkes Kemenkes, RSUPN Cipto Mangunkusumo, RSPAD Gatot Subroto, RS Bhayangkara atau laboratorium pemerintah lainnya seperti Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, Laboratorium Kesehatan Daerah, atau Laboratorium rujukan pemerintah. 

Adapun biaya tes pembanding ditanggung sendiri oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri. 

Nadia menekankan, kebijakan ini hanya berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia. 

Berita Rekomendasi

Sementara bagi non PPLN yang hasil pemeriksaan RT-PCR positif, tidak perlu melakukan tes pembanding, sebaiknya segera lakukan isolasi mandiri bagi yang tidak bergejala atau gejala ringan atau isolasi di tempat isolasi terpusat jika tidak memungkinkan. 

'Ini diberlakukan untuk PPLN saja, bagi peserta karantina non PPLN dengan hasil positif tidak perlu melakukan tes pembanding berulang kali untuk memastikan dirinya negatif. Cukup lakukan isolasi mandiri di rumah atau isolasi terpusat bagi yang tanpa gejala-ringan, atau di rumah sakit bagi yang bergejala sedang-kritis,'' tegasnya.

Hasil Tes PCR Bisa Berbeda? Berikut Penjelasannya

Beberapa waktu lalu sempat viral hasil tes PCR yang berbeda di dua tempat. Padahal tes tersebut dilakukan oleh orang yang sama. 

Menurut Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro, dalam pengambilan spesimen untuk penegakkan diagnosis ada beberapa hal yang mempengaruhi pemeriksaan tes PCR ini.  

Pertama, tes yang dilakukan terlalu dini.

Virus di dalam tubuh mungkin saja belum terlalu banyak.

Sehingga belum bisa terdeteksi dan diambil dengan cara swab.

Kedua, bisa juga dipengaruhi oleh pengambilan yang tidak tepat.

Artinya yang namanya tindakan jasa dilakukan oleh manusia, bisa terjadi human eror.

Ketiga, ada kemungkinan lain yaitu kontaminasi, misalnya.

Sehingga sampel menjadi rusak dan tidak bisa terdeteteksi saat pemeriksaan di laboratorium.

"Itu bisa juga. banyak sekali faktor yang memengaruhi."

"Tapi, ini kecil sekali kemungkinan."

"Kita biasanya positif ya sudah, ulangi gak langsung. Ulang bebepa hari kemudian untuk memastikannya," ungkapnya pada siaran Radio RRI, Selasa (15/2/2022).

Tapi ada juga kemungkinan hasilnya positif palsu.

Hasil PCR menyatakan positif. Tapi sebenarnya orang tersebut tidak terinfeksi. Sehingga memang tidak bisa mengandalkan dari satu pemeriksaan diagnosis saja.

"Kalau ragu harus melakukan konsultasi, baik langsung ke faskes terdekat atau lakukan konsultasi dengan telemedicne yang terafiliasi dengan Kemenkes," pungkasnya.(Rina Ayu/Aisyah Nursyamsi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas