Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Didakwa Buat Onar dan Nodai Agama, Ferdinand Tidak Ajukan Eksepsi

Rony menjelaskan mereka tidak mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan karena ingin langsung fokus pada pembuktian di persidangan. 

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Didakwa Buat Onar dan Nodai Agama, Ferdinand Tidak Ajukan Eksepsi
Danang Triatmojo
Ferdinand Hutahaean menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2202). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean didakwa melakukan perbuatan onar dan penodaan agama (SARA) lewat sejumlah cuitan di akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3.

Saat diberi kesempatan untuk menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) lewat eksepsi atau pembelaan, Ferdinand langsung menyatakan enggan mengajukannya.

Hal ini disampaikan tim penasihat hukum usai berkoordinasi dengan Ferdinand.

"Setelah kami mempelajari dakwaan saudara jaksa, dan berdiskusi dengan terdakwa maka kami tidak mengajukan eksepsi," kata kuasa hukum Ferdinand, Rony Hutahaean dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2022).

Rony menjelaskan mereka tidak mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan karena ingin langsung fokus pada pembuktian di persidangan. 

Kubu Ferdinand telah mengajukan sejumlah bukti yang termasuk dalam bagian dari berita acara pemeriksaan (BAP).

Ferdinand Hutahaean menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2202).
Ferdinand Hutahaean menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2202). (Danang Triatmojo)

"Kami menyampaikan Bahwa tidak mengajukan Eksepsi terhadap surat dakwaan karena kami fokus dalam hal pembuktian Nantinya di persidangan kira-kira itu yang bisa kami sampaikan," ucapnya.

Baca juga: Perkara Cuitan Allahmu Allahku, Ferdinand Hutahaean Didakwa Sebar SARA dan Buat Onar

Berita Rekomendasi

"Pada persidangan selanjutnya nanti akan kami ajukan beberapa bukti yang notabene menjadi bagian dari BAP," jelas dia.

Adapun sidang lanjutan dugaan perbuatan onar dan penodaan agama ini akan dilanjutkan pada Selasa 22 Februari 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dakwaan

Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean didakwa menyiarkan berita bohong, menimbulkan keonaran, dan memicu kebencian suku agama ras dan antargolongan (SARA).

Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaannya ini dalam sidang perdana dengan terdakwa Ferdinand Hutahaean di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2022).

"Menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong," kata jaksa membaca surat dakwaan.

Adapun jaksa dalam menyusun dakwaannya mengacu pada cuitan Ferdinand di akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3 yang mengomentari sejumlah hal, khususnya soal pemeriksaan Habib Bahar bin Smith di Mapolda Jawa Barat.

Jaksa menilai, cuitan Ferdinand merupakan perbuatan yang dapat menerbitkan keonaran.

Pasalnya dalam cuitan tersebut, Ferdinand meminta Polda Jabar untuk langsung menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka demi keadilan.

Kata "Demi Keadilan" dinilai jaksa merujuk pada makna bahwa jika Polda Jabar tidak menetapkan tersangka kepada Habib Bahar, maka masyarakat menerima ketidakadilan dari Polda Jabar.

Dalam dakwaan kedua, Ferdinand didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Perbuatan tersebut dilakukannya dalam bentuk cuitan "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela".

Jaksa beranggapan bahwa kalimat "Allahmu lemah harus dibela" ditujukan kepada yang berlainan agama dengan terdakwa, yakni kepada Habib Bahar dan kelompoknya yang beragama Islam. 

Akibat perkataan terdakwa dimuka umum yang menyatakan perasaan permusuhan dan kebencian, muncul unjuk rasa atau demonstrasi di Solo pada 7 Januari 2022 oleh tujuh kelompok organisasi massa berbeda.

Usai cuitan tersebut dibanjiri respons warganet, Ferdinand menghapusnya dan kembali mencuit "Saya hapus biar ngga brisik org sprt lu. Ngga diapa2in tp merasa diapa2in wkwkwk".

Jaksa menilai cuitan Ferdinand tersebut ditujukan untuk mengejek kelompok tertentu, utamanya imbuhan kata "wkwkwk" pada penutup kalimat.

Baca juga: JPU Terima Pelimpahan Tahap II Ferdinand Hutahaean, Tersangka Tetap Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

"Sehingga jelas bahwa terdakwa menghendaki kegaduhan yang menerbitkan keonaran pada kalangan rakyat," kata jaksa.

Atas perbuatanya, Ferdinand didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas